Tradisi Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, Bagaimana Pandangan Hukum Islam?

9 April 2023, 21:00 WIB
Adab ziarah kubur tidak menggunakan sandal /foto tangkapan video Firdaus Boang/

PORTAL NGANJUK – Kegiatan ziarah kubur sering dilakukan oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Bahkan, Nabi Muhammad SAW menganjurkan ziarah kubur karena memiliki manfaat dan hikmah yang penting, yaitu sebagai pengingat akan kematian yang pasti bagi seluruh makhluk hidup.

Namun, pada awalnya Nabi Muhammad SAW melarang ziarah kubur karena para sahabat melakukan ziarah dengan cara yang mencampuradukkan antara agama Islam dan kepercayaan animisme, dinamisme, dan kemusyrikan.

 Baca Juga: Niat Sholat Ied Lebaran Idul Fitri 1444H/ 2023, Lengkap Beserta Tata Cara Pelaksanaannya

Pada masa itu, banyak orang Arab yang menyembah berhala, memuja kuburan atau makam, dan melakukan upacara sesaji untuk meminta keberuntungan.

Akan tetapi setelah kepercayaan umat Islam semakin kuat dan meningkat, Nabi Muhammad SAW memperbolehkan melakukaniarah kubur.

Ini tercatat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud, di mana Rasulullah SAW menyatakan demikian, ”Dan aku telah melarang kalian menziarahi kuburan, maka sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akan akhirat.” (HR. Muslim).

Dikutip Portal Nganjuk dari Pikiran Rakyat Depok, berikut hukum dan manfaat ziarah kubur bagi umat Islam:

  1. Sebagai pengingat akan adanya kematian dan kehidupan di akhirat nantinya

Seperti halnya sabda Rasulullah SAW, yang telah diriwayatkan Imam Muslim yakni,

فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

Artinya: “Maka berziarah kuburlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan pada kematian.”

  1. Bertujuan untuk mendoakan seseorang yang sudah meninggal

Maksud dari ziarah kubur adalah untuk memohonkan doa bagi orang yang dikunjungi (kuburan) dengan harapan mendapatkan keridhaan Allah SWT untuk mengampuni keluarga, orang tua, atau kerabat yang telah meninggal dan memudahkan siksa kubur.

  1. Ziarah kubur dengan maksud untuk pemenuhan hak bagi ahli kubur

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan seorang anak kepada kedua orang tua. Meskipun berdoa untuk orang tua yang telah meninggal dapat dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda, mengunjungi makam mereka pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang Ramadhan dan Idul Fitri diharapkan dapat membantu anak tetap mengenang dan menghargai jasa kedua orang tua selama hidup di dunia.

  1. Ziarah kubur dengan tujuan mendapatkan keberkahan

Meskipun tidak diwajibkan atau dianjurkan, melakukan ziarah kubur menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri memiliki manfaat lain. Salah satunya adalah untuk mengunjungi makam orang-orang yang dikenal baik dan telah berbuat baik semasa hidupnya, seperti ziarah ke makam para wali atau kiai yang berjasa dalam menyebarkan agama Islam di Indonesia.

Seperti halnya dikutip Portal Nganjuk dari laman Pondok Pesantren Tebu Ireng menjelaskan mengenai ziarah wali,

Terdapat dua manfaat menarik yang disebutkan oleh para ulama untuk orang yang senang mengunjungi makam para wali. Faidah ini dicatat dalam kitab Fawaidul Mukhtaroh yang ditulis oleh Ali bin Hasan Baharun, yang merupakan buku yang merangkum esensi dari perkataan Habib Zain bin Ibrahim bin Smith.

سئل الحبيب أبو بكر بن عبد الله العطاس؛ ماذا يعطي زائر قبر الولي، قال يعطي إحدى خصلتين، الأولى وهي الأقل، أن يغفر الله ذنوبه، والثانية وهي العليا أن يعطي مرتبة ذلك المزور

Artinya: “Habib Abu Bakar bin Abdillah, pernah ditanya ‘Apa yang akan didapat atau diberikan pada orang yang ziarah ke makam wali, beliau berkata ada dua yang akan mereka dapat, pertama (ini minimal) akan diampuni segala dosanya, kedua (ini yang tinggi) yaitu mendapat darajat seperti orang yang diziarahi.”

Bahkan dalam kitab yang serupa disebutkan, bahwa Imam al-Faqih Ahmad bin Muhammad ba Isa menyatakan:

قال  الفقيه أحمد بن محمد باعيسى: من زارني بصدق نية في قبري وطلب حاجته في زيارته فإن لم تقض فأنا ولد زنا

Artinya: “al-Faqih Ahmad bin Muhammad ba Isa berkata, barang siapa yang ziarah ke kuburanku dan niat yang baik dan dia mempunyai hajat (keinginan) dalam ziarah tersebut, maka jika hajatnya tak terkabul anggap saya anak zina.”

Terlepas dari pemaparan tersebut والله أعلمُ بالـصـواب .***

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat Depok dengan judul “Manfaat dan Hukum Ziarah Kubur, Kegiatan Umat Muslim Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri”

Editor: Aditya Yalasena

Tags

Terkini

Terpopuler