Berniat Iktikaf? Kenali Hal-hal yang Membatalkan dan Diperbolehkan dalam Pelaksanaannya!

- 11 April 2023, 15:43 WIB
Berniat Iktikaf? Kenali Hal-hal yang Membatalkan dan Diperbolehkan dalam Pelaksanaannya
Berniat Iktikaf? Kenali Hal-hal yang Membatalkan dan Diperbolehkan dalam Pelaksanaannya /Dok. Istimewa

Dalam buku yang berjudul Iktikaf, Qiyam al-Lail, Shalat ’Ied dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah karangan Isnan Ansory, Lc., M.Ag, dijelaskan bahwa maksudnya ialah jima’ yang dilakukan di rumah. Bisa saja seorang yang masih berstatus melakukan iktikaf pulang ke rumahnya dalam rangka memenuhi kebutuhan yang dibolehkan keluar masjid, seperti hendak mengambil makanan. Namun, pada saat itu juga, ia lantas melakukan jima’ dengan istrinya, maka iktikafnya otomatis telah batal.

  1. Keluar dari masjid

Maksudnya ialah orang yang sedang beriktikaf keluar dari masjid dengan seluruh tubuhnya tanpa ada kebutuhan yang dibolehkan oleh syariat. Adapun jenis kebutuhan yang dianggap dibolehkan dan tidak membatalkan iktikaf ialah sebagai berikut:

- Buang air dan mandi wajib

Para ulama sepakat bila seorang yang sedang beriktikaf kebelet atau hendak buang air kecil atau buang air besar, maka keluarnya dari masjid tentu tidak membatalkan iktikafnya. Begitupun juga bagi seorang yang sedang beriktikaf di masjid, kemudian tertidur dan dalam tidurnya ia bermimpi hingga keluar mani, maka dia wajib segera meninggalkan masjid untuk mandi janabah.

Termasuk juga apabila seseorang merasa ingin muntah saat sedang beriktikaf, entah karena sakit atau sebab lain, maka ia boleh keluar masjid tanpa membatalkan iktikafnya.

- Makan dan minum

Hal ini terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Hanbali) berpendapat bahwa seorang yang sedang beriktikaf lalu keluar masjid untuk kepentingan makan atau minum maka iktikafnya batal dengan sendirinya.

Mereka mengatakan bahwa  seharusnya ketika seseorang beri’tikaf, ia sudah menetapkan seorang yang lain untuk melayani atau membawakan baginya makanan dan minuman ke dalam masjid. Sehingga ia tidak perlu keluar untuk mencari makan.

Sedangkan Mazhab Syafi’i memperbolehkan seseorang yang sedang beri’tikaf untuk keluar masjid demi mencari makanan atau minuman. Mereka berpendapat bahwa makan dan minum di masjid termasuk hal yang kurang dianjurkan.

- Menjenguk orang sakit dan shalat jenazah

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x