Terdapat hadis yang mengatakan bahwa Rasulullah pernah keluar dari masjid ketika beriktikaf dalam rangka menjenguk orang sakit. Hanya saja periwayatan sanadnya lemah sehingga kebanyakan ulama tidak memperbolehkan orang yang sedang beriktikaf untuk keluar masjid hanya sekedar untuk menjenguk orang yang sedang sakit atau untuk menshalatkan jenazah.
- Murtad
- Mabuk
Jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali) sepakat apabila seorang yang sedang beri’tikaf mengalami mabuk, maka iktikafnya batal. Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang mabuk saat beriktkaf tidaklah batal, jika kejadiannya di malam hari. Sedangkan jika di siang hari, mabuk itu membatalkan puasa. Dan dengan batalnya puasa, maka iktikafnya juga ikut batal.
- Haid dan nifas
Hal-hal yang diperbolehkan ketika iktikaf
- Makan dan minum
Makan dan minum secara umum dibolehkan oleh para ulama untuk dilakukan di dalam masjid, begitupun bagi seorang yang sedang beriktikaf. Walaupun setiap madzhab memiliki ketentuannya masing-masing, ada yang memakruhkan, memperbolehkan dengan syarat tidak mengotori masjid, dan lain sebagainya.
- Tidur
Tidur tidak membatalkan iktikaf sebagaimana tidur juga tidak membatalkan puasa. Mengenai hukum asal tidur di dalam masjid, memang para ulama berbeda pendapat. Namun umumnya mereka membolehkan musafir dan muktakif untuk tidur dan beristirahat di dalam masjid.
- Berbicara dan diam
Orang yang beriktikaf dibolehkan berbicara, asalkan bukan berbicara yang diharamkan seperti perkataan-perkataan yang kotor. Beriktikaf juga bukan berarti selalu berdiam diri dan membisu, lebih baik digunakan untuk membaca Al-Quran dan dzikir.