Tradisi Kupatan, Bagaimana Hukum Islam Memandangnya?

- 24 April 2023, 16:30 WIB
KHOLID/KONTRIBUTOR”PR” PERAJIN menyelesaikan proses pembuatan ketupat di Gang Blok Kupat, Caringin, Kota Bandung, Selasa (18/4/2023). Permintaan ketupat yang dijual Rp 1.000 per buah tersebut tahun ini mengalami penurunan  dari sebelumnya 4.000 buah per hari kini menjadi 2.000 buah per hari.*
KHOLID/KONTRIBUTOR”PR” PERAJIN menyelesaikan proses pembuatan ketupat di Gang Blok Kupat, Caringin, Kota Bandung, Selasa (18/4/2023). Permintaan ketupat yang dijual Rp 1.000 per buah tersebut tahun ini mengalami penurunan dari sebelumnya 4.000 buah per hari kini menjadi 2.000 buah per hari.* /

PORTAL NGANJUK – Hari Raya Idul Fitri, dalam tradisi yang dilakukan masyarakat terutama di Indonesia selalu menghidangkan ketupat di meja makan, untuk keluarga besar yang akan berkunjung.

Membuat hidangan ketupat sudah menjadi kegiatan turun-temurun yang katanya harus dilakukan, banyak orang tua, ayah-ibu hingga kakek-nenek akan ‘marah’ jika ketupat ini tidak disediakan di meja makan.

Namun bagaimana hukum Islam, mengenai tradisi ketupat tersebut? Apakah memang wajib dilakukan saat Lebaran Hari Raya, ataukah hukumnya haram karena bid’ah?

Baca Juga: Libur Lebaran 2023 Ke Candi Borobudur Yuk! Intip Destinasi Wisata Warisan Budaya Bangsa Indonesia Menduni

Bersumber dari laman situd muijatim.or.id oleh KH Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim.

Untuk perayaan ketupat sebenarnya bukan termasuk ibadah yang diharuskan ataupun dianjurkan dalam ajaran Islam.

Ringkasan Fatwa Ulama Al-Azhar

Fatwa ulama Al-Azhar, Mesir:

ﻣﺎ ﺭﺃﻯ اﻟﺪﻳﻦ ﻓﻰ اﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﻌﺾ اﻟﺪﻭﻝ ﺑﺄﻋﻴﺎﺩ ﻣﺜﻞ ﺃﻋﻴﺎﺩ اﻟﻨﺼﺮ ﻭﻋﻴﺪ اﻟﻌﻤﺎﻝ ﻭﻋﻴﺪ ﺭﺃﺱ اﻟﺴﻨﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ؟

Halaman:

Editor: Aditya Yalasena

Sumber: MUI Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x