Tradisi Kupatan, Bagaimana Hukum Islam Memandangnya?

- 24 April 2023, 16:30 WIB
KHOLID/KONTRIBUTOR”PR” PERAJIN menyelesaikan proses pembuatan ketupat di Gang Blok Kupat, Caringin, Kota Bandung, Selasa (18/4/2023). Permintaan ketupat yang dijual Rp 1.000 per buah tersebut tahun ini mengalami penurunan  dari sebelumnya 4.000 buah per hari kini menjadi 2.000 buah per hari.*
KHOLID/KONTRIBUTOR”PR” PERAJIN menyelesaikan proses pembuatan ketupat di Gang Blok Kupat, Caringin, Kota Bandung, Selasa (18/4/2023). Permintaan ketupat yang dijual Rp 1.000 per buah tersebut tahun ini mengalami penurunan dari sebelumnya 4.000 buah per hari kini menjadi 2.000 buah per hari.* /

ﻓﺎﻟﺨﻼﺻﺔ ﺃﻥ اﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﺄﻳﺔ ﻣﻨﺎﺳﺒﺔ ﻃﻴﺒﺔ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ﻣﺎ ﺩاﻡ اﻟﻐﺮﺽ ﻣﺸﺮﻭﻋﺎ ﻭاﻷﺳﻠﻮﺏ ﻓﻰ ﺣﺪﻭﺩ اﻟﺪﻳﻦ، ﻭﻻ ﺿﻴﺮ ﻓﻰ ﺗﺴﻤﻴﺔ اﻻﺣﺘﻔﺎﻻﺕ ﺑﺎﻷﻋﻴﺎﺩ، ﻓﺎﻟﻌﺒﺮﺓ ﺑﺎﻟﻤﺴﻤﻴﺎﺕ ﻻ ﺑﺎﻷﺳﻤﺎء

Kesimpulannya. Apapun bentuk perayaan yang baik adalah tidak apa-apa, selama tujuannya sesuai dengan syariat dan rangkaian acaranya masih dalam koridor dalam Islam. Boleh saja peringatan itu disebut perayaan. Sebab yang dinilai adalah substansinya, bukan namanya (Fatawa Al-Azhar, 10/160)

Dari fatwa berikut, bisa dikatakan bahwa tradisi ‘kupatan’ bukan merupakan hal yang dilakukan saat zaman Rasulullah SAW. Maka kegiatan tersebut memang tidak dianjurkan atau tidak diharuskan untuk dilakukan.

Lalu apakah tidak boleh melakukannya? Jawabannya tidak apa-apa. Selama perayaan atau kegiatan tidak menimbulkan kemaksiatan atau kemudharatan, boleh dilakukan.

Selama perayaan dilakukan tidak secara berlebihan atau memaksakan diri melakukannya, hal tersebut lumrah atau boleh dilakukan. Karena hal yang dilakukan secara berlebihan apapun bentuknya tidak baik untuk dilakukan. Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri, bagi yang merayakannya.***

Halaman:

Editor: Aditya Yalasena

Sumber: MUI Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x