- Najis mutawassithah (pertengahan/sedang) yaitu najis kotoran seperti kotoran manusia atau binatang, air kencing, nanah, darah, bangkai, (selain bangkai ikan, belalang, mayat manusia) dan najis-najis yang lain selain yang tersebut dalam najis ringan dan berat.
Najis mutawassithah ini dibagi menjadi dua bagian:
- Najis ‘ainiyah (yang ada zat dan sifat-sifatnya) yaitu najis yang bendanya berwujud, seperti darah, air kencing dan sebagainya. Cara menyucikannya yaitu dengan dihilangkan zat, rasa, warna, dan baunya. Adanya bau dan warna pada benda menunjukkan adanya najis dibenda tersebut, kecuali bila setelah dihilangkan dengan cara digosok dan dikucek, maka dimaafkan.
- Najis hukmiyah (yang zat dan sifat-sifatnya tidak ada) yaitu najis yang tidak berwujud, seperti bekas kencing, arak yang sudah kering. Cara menyucikannya yaitu cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang terkena najis tersebut.
Selain ketiga macam-macam najis tersebut, ada juga najis makfu, yaitu najis yang dimaafkan. Najis makfu tidak wajib disucikan karena jumlahnya yang sangat sedikit, hingga tak bisa dibedakan bagian yang kena kotoran. Contohnya ialah:
- Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti nyamuk, kutu busuk dan sebagainya.
- Najis yang sedikit sekali.
- Nanah atau darah dari kudis atau bisulnya sendiri yang belum sembuh.
- Debu yang bercampur dengan najis dan lain-lainnya yang sukar dihindarkan
Itulah macam-macam najis dan cara menyucikannya. Semoga informasi ini dapat membantu.***