Sudah Berlangsung! Operasi Keselamatan Semeru 2022 Diadakan 14 Hari: Begini Penjelasan Kapolres Nganjuk

4 Maret 2022, 08:00 WIB
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson. /U. Hadi/Humas Polres Nganjuk

PORTAL NGANJUK - Operasi yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sebutan 'Operasi Keselamatan Semeru 2022’ resmi dilakukan pada 1 Maret 2022.

Diketahui oeprasi tersebut berlangsung selama 14 hari terhitung sejak tanggal 1 hingga 14 Maret 2022 mendatang.

Operasi tersebut untuk menyasar beberapa pengguna kendaraan baik motor serta mobil yang melanggar.

Adapun pelanggarannya termasuk ambang gangguan seperti gangguan nyata akibat masih adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Delapan Pelaku Pengeroyokan Pria 33 Tahun Pembuat Resah Warga di Nganjuk, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2022 ini Polda Jatim melibatkan 3.789 personel Polda Jatim dan Polres jajaran.

Hal itu dijelaskan Kapolsek Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang serta membenarkan hal tersebut.

“Operasi tersebut mengedepankan fungsi lalu lintas dengan penekanan peran aktif masing-masing personel satuan tugas (satgas) untuk menindak pelanggaran khususnya yang berpotensi penyebab kecelakaan,” kata AKBP Boy Jekson saat dihubungi tim Portal Nganjuk.

Selain menargetkan turunnya angka kecelakaan, pihaknya juga mengimbau kepada anggota yang terlibat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Diperlukan penambahan target operasi sesuai karakteristik wilayah, salah satunya yakni kendaraan muatan berlebihan (overloading), ini demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas),” terangnya.

Dia meminta petugas menjalankan operasi ini dengan mengedepankan sikap humanis serta sesuai dengan standard operating procedure (SOP).

Kapolres meminta anggota yang terlibat dapat bertugas sesuai target operasi serta tepat sasaran.

Terkait konsep operasi, bersifat terbuka dalam bentuk Harkamseltibcarlantas, dengan mengutamakan penindakan selektif prioritas yang bersifat humanis.

Baca Juga: Stigma yang Harus Diluruskan tentang Wanita, Salah Satunya Wanita Tidak Bisa Menjadi Pemimpin

Dijelaskan, ada delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian serius petugas kepolisian selama operasi berlangsung.

Di antaranya pengendara roda dua tidak menggunakan helm, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengemudi melebihi batas kecepatan, pengendara melawan arus, berkendara dalam kondisi mabuk, pengendara anak di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, serta kendaraan over Dimension dan Over Loading (ODOL). ***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler