Kelanjutan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman, Saksi Ungkap Barang Bukti Baru

- 29 September 2021, 07:20 WIB
Kelanjutan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman, Saksi Ungkap Barang Bukti Baru
Kelanjutan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman, Saksi Ungkap Barang Bukti Baru /istimewa

PORTAL NGANJUK – Kasus dugaan jual beli jabatan oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam sidang lanjutan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Selasa, 28 September 2021, mengagendakan keterangan saksi fakta.

Ada lima saksi yang didatangkan dalam sidang kali ini, mereka adalah Adam Muharto, kepala BKD, Drs. Mokhamad Yasin, M.Si, Sekda, Ir Fadjar judiono, M.si, inspektorat.

Baca Juga: 3 Tips Cara Memilih Jam Tangan yang Cocok Untukmu, Simak Sekarang!

Kemudian ada juga saksi fakta waktu penangkapan tgl 09 Mei 2021 yakni Iptu Baharudin. S.H.,M.M, penyidik Ditipikor Bareskrim Polri dan juga Ipda Ray Virdona, penyidik Ditipikor Bareskrim Polri.

Iptu Baharudin menyatakan dia mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan jual beli jabatan yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Iptu Baharudin beserta tim, didapati adanya upaya pengumpulan uang dari sejumlah kepala desa yang diduga akan diserahkan ke Bupati Ngajuk.

Tercatat ada lima kepala desa (kades) yang sudah mengumpulkan uang masing-masing Rp 2 juta untuk diserahkan ke Camat Pace Dupriono. Kelima kepala desa tersebut adalah Jumali Kades Doho, Sadiko Kades Sanan, Darmadi Kades Bodor, Ali Mukarom Kades Banaran dan Sugeng Purnomo Kades Kapenjen. Kelima orang Kades ini menyerahkan uang ke Jumali dan selanjutnya diserahkan ke camat Pace Dupriono. Namun, belum sempat uang tersebut diserahkan ke Camat Dupriono, Jumali sudah tertangkap oleh petugas.

Dari keterangan Jumali ketika diperiksa, uang Rp 10 juta tersebut akan diserahkan ke Camat Dupriono yang selanjutnya akan diberikan ke Novi. Selain uang 10 juta, polisi juga menyita uang Rp 1 juta yang diperuntukan untuk uang trasnport, sehingga total uang yang disita dari Jumali sebesar 11 juta.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Zona Surabaya Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x