PORTAL NGANJUK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk menangkap satu orang yang diduga kurir narkoba.
Seseorang yang diduga kurir narkoba tersebut berinisial Ben yang berasal dari kediri dan diamankan pada Kamis malam, 27 Januari 2022.
Dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti berupa sabu seberat seberat 0,11 gram beserta alat isapnya.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso menjelaskan awal mula dari penangkapan ini.
Ia menjelaskan penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat disekitar TKP melalui program yang diinisiasi Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson.
Program tersebut bernama “Wayahe Lapor Kapolres” dimana kalian dapat melaporkan aduan ke Polres Nganjuk lewat aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Satlantas Polres Situbondo Amankan 33 Unit Sepeda Motor yang Diduga akan Digunakan untuk Balap Liar
Setelah mendapat laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyeledikan selama beberapa hari.