PORTAL NGANJUK – Berikut syarat dan cara daftar bantuan Set Top Box (STB) untuk TV digital dari Kominfo secara gratis.
Untuk bisa dapat bantuan STB TV digital secara gratis dari Kominfo, Anda hanya perlu menggunakan KTP.
Untuk diketahui sebelumnya, Kominfo pada tahun 2022 menargetkan masyarakat yang terdata di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima STB TV digital secara gratis.
Jadi, dengan menggunakan data DTKS, Kominfo akan memantau data diri masyarakat yang layak mendapatkan Set Top Box.
STB merupakan alat dekoder yang bisa melengkapi TV analog untuk mendapatkan siaran TV digital 2022 secara gratis.
Lalu, bagaimana cara dan syarat agar terdata di DTKS sehingga tergolong sebagai daftar penerima Set Top Box gratis TV digital dari Kominfo?
Sebelum membahas syarat dan cara daftar DTKS, simak persyaratan untuk mendapatkan Set Top Box gratis TV digital dari Kominfo.