Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box atau STB TV Digital Gratis Kominfo, Cukup Pakai KTP

- 30 Januari 2022, 09:50 WIB
Berikut syarat dan cara daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.
Berikut syarat dan cara daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022. /Pemkab Bekasi

PORTAL NGANJUK – Berikut syarat dan cara daftar bantuan Set Top Box (STB) untuk TV digital dari Kominfo secara gratis.

Untuk bisa dapat bantuan STB TV digital secara gratis dari Kominfo, Anda hanya perlu menggunakan KTP.

Untuk diketahui sebelumnya, Kominfo pada tahun 2022 menargetkan masyarakat yang terdata di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima STB TV digital secara gratis.

Jadi, dengan menggunakan data DTKS, Kominfo akan memantau data diri masyarakat yang layak mendapatkan Set Top Box.

Baca Juga: Set Top Box TV Digital Gratis Kominfo: Cek Jadwal Pembagian, Syarat, dan Cara Dapatkan STB TV Digital Disini

STB merupakan alat dekoder yang bisa melengkapi TV analog untuk mendapatkan siaran TV digital 2022 secara gratis.

Lalu, bagaimana cara dan syarat agar terdata di DTKS sehingga tergolong sebagai daftar penerima Set Top Box gratis TV digital dari Kominfo?

Sebelum membahas syarat dan cara daftar DTKS, simak persyaratan untuk mendapatkan Set Top Box gratis TV digital dari Kominfo.

Baca Juga: Kapan Pembagian Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo? Catat Jadwalnya Berikut, Jangan Sampai Kelewatan!

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x