Warga Senang Atas Tewasnya Pria 33 Tahun Asal Nganjuk, Diduga Ingin Perkosa Istri Tetangga dan Ibu Kandungnya

- 1 Maret 2022, 10:55 WIB
ilustrasi - Warga Senang Atas Tewasnya Pria 33 Tahun Asal Nganjuk, Diduga Ingin Perkosa Istri Tetangga dan Ibu Kandungnya
ilustrasi - Warga Senang Atas Tewasnya Pria 33 Tahun Asal Nganjuk, Diduga Ingin Perkosa Istri Tetangga dan Ibu Kandungnya /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL NGANJUK - Pria berusia 33 tahun ditemukan tewas dikeroyok massa pada hari Minggu, 27 Februari 2022 dini hari.

Selain itu, bahwa warga mengaku merasa senang dengan tewasnya pria asal Nganjuk tersebut.

Karena korban diduga ingin sempat memperkosa ibu kandung dan delapan istri tetangganya.

Baca Juga: Putin Ancam Rusia Akan Gunakan Senjata Nuklir, Amerika Malah Anggap hanya Gertakan dan Kesalahan

Pria itu diketahui bernama Event Suhartono, warga Desa Sumberurip, Kecamatan Berbek, Nganjuk.

Korban sebelumnya memang dikenal sering membuat resah masyarakat, bahkan ia juga dikatakan sempat ingin memperkosa ibu kandungnya sendiri.

“Jadi korban yang meninggal dunia karena dikeroyok ini dikenal membuat resah warga dengan ulahnya,” ucap Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, pada Senin, 28 Februari 2022.

Baca Juga: Anime Jujutsu Kaisen Season 2 Segera Rilis, Catat Ini Jadwal Rilis dan Tayang di Indonesia

“Di antaranya pernah ingin memperkosa ibu kandung sendiri,” ucap Boy.

Boy juga mengungkapkan, selain sempat ingin memperkosa ibu kandungnya sendiri, korban juga menakut-nakuti warga dengan ingin memperkosa para wanita di desa.

Selain itu, korban juga merupakan residivis curanmor, kerap meresahkan warga dengan membuat onar dan mabuk-mabukan.

“Tidak hanya ingin memperkosa ibu kandung saja. Tapi korban juga ingin memperkosa delapan istri tetangganya. Selain itu korban juga merupakan seorang residivis,” ungkap Boy.

Saat ini Polres Nganjuk sudah mengamankan sejumlah delapan pelaku pengeroyokan, yang membuat korban meninggal dunia.

Para pelaku sendiri diketahui adalah warga yang juga tinggal satu desa dengan korban.

“Belum genap 12 jam, pelaku telah kita amankan kemarin sore,” ucap Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta.

Korban diketahui tewas dengan keadaan mengalami luka di kepala dan badan, yang diduga disebabkan oleh senjata tajam dan benturan benda tumpul.

“Kondisi korban luka di kepala, wajah, dan tubuh akibat senjata tajam dan pukulan batu,” kata Gusti.

Selain itu, Gusti juga menuturkan bahwa warga mengaku merasa senang dengan tewasnya korban.

Baca Juga: Apakah Internet Telkomsel Gangguan Hari Ini? Begini Cara Mengatasi Agar Internet Telkomsel Tidak Lemot

Hal tersebut karena korban sendiri sudah sering membuat onar dan meresahkan warga sekitar.

Kendati demikian, Gusti memastikan bahwa delapan pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: koranmemo.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah