Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo Asal Prambon

- 12 Mei 2022, 10:33 WIB
Barang bukti yang diamankan dari SR
Barang bukti yang diamankan dari SR /Tribratanews Nganjuk

PORTAL NGANJUK - Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali menangkap dua terduga pengedar narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang beserta dengan barang bukti berupa pil koplo pada Senin, 10 Mei 2022.

Petugas menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan pengembangan laporan dari warga melalui Program Wayahe Lapor Kapolres.

 Baca Juga: Beredar Wacana Pembebasan Habib Rizieq, Dicurigai Sebagai Kendaraan Politik Kampanye Prabowo

Setelah mengantongi identitas kedua orang tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung bergerak mengamankan kedua terduga pelaku tersebut.

Petugas kemudian berhasil mengamankan kedua orang tersebut di depan rumah kosong di daerah Desa Watudandang Kecamatan Prambon.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Sr (39 Tahun) dan Al (36 Tahun) beserta barang bukti.

 Baca Juga: Jokowi Didesak agar Bebaskan Habib Rizieq, Ferry Juliantono: Semua atas Nama Kemanusiaan

Saat penangkapan, kedua pria yang berasal dari Kecamatan Prambon tersebut kedapatan membawa 50 ribu pil koplo yang dikemas dalam botol plastik.

Halaman:

Editor: Aditya Yalasena

Sumber: Tribratanews Nganjuk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x