Jadwal Pelayanan SIM di Polres Nganjuk, Cara, Syarat Daftar serta Perpanjang, dan Biaya

- 18 September 2022, 18:36 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /KabarJoglosemar/Ayusandra

- C-C1-C2: Rp 75 ribu

- D-D1: Rp 30 ribu

Perlu diketahui mengenai biaya di atas hanyalah untuk biaya PNBP saja belum termasuk untuk biaya melakukan tes kesehatan, psikologi dan lain-lain.

Oleh karena itu bagi yang hendak mengurus SIM, diharapkan membawa uang lebih dari yang tertera di atas.

Jika ingin membuat SIM baru, sebelum datang ke Satlantas Polres Nganjuk, dapat melengkapi persyaratan berikut ini.

- USia minimal 17 tahun

- Fotocopy KTP

- Hasil tes psikologi

- Surat sehat

- Lolos uji teori dan praktek

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x