- Memiliki E-KTP
- Mendapatkan surat keterangan sehat dan psikologi
- Mendapatkan surat keterangan uji keterampilan (khusus SIM B1,B2 dan Umum)
- Melakukan pendaftaran dan melengkapi data formulir
- Pembayaran PNBP SIM
- Identifikasi
- Mengikuti Ujian Teori dan praktik
- Pengambilan SIM (apabila lulus ujian teori dan praktik)
- Mengambil pengembalian PNBP (apabila gagal dalam ujian dan dapat mengulang 14 hari ke depan)
Adapun biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk buat dan perpanjang SIM sesuai PP 76 tahun 2020 adalah sebagai berikut.