Lalu jika ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut ini syarat yang diperlukan.
- Fotocopy KTP
- SIM lama
- Hasil tes psikologi
- Surat sehat
Adapun jika mengalami SIM hilang atau rusak, dapat mengurusnya dengan melengkapi persyaratan berikut ini.
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian (SIM hilang)
- KTP Asli dan fotocopy sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan dan psikologi
- Mengisi formulir (permohonan SIM)
- Membayar biaya PNBP SIm sesuai golongannya.
Mengenai alamat kantor baru Satpas Satlantas Polres Nganjuk adalah di Jalan Barito, Mangunan, Begadung, Nganjuk, dekat dengan SMAN 3 Nganjuk dan Kantor KPU Nganjuk.
Itulah info lengkap perihal jadwal pelayanan SIM, serta syarat, cara buat baru dan perpanjang, dan biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) terbaru untuk wilayah Kabupaten Nganjuk.***