Jadwal Pelayanan SIM di Polres Nganjuk, Cara, Syarat Daftar serta Perpanjang, dan Biaya

- 18 September 2022, 18:36 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /KabarJoglosemar/Ayusandra

Biaya PNBP untuk SIM baru, peningkatan golongan dan akibat pencabutan SIM

- A-A umum: Rp 120 ribu

- B1-B1 umum: Rp 120 ribu

- B2-B2 umum: Rp 120 ribu

- C-C1-C2: Rp 100 ribu

- D-D1: Rp 50 ribu

Mengenai biaya PNBP untuk perpanjangan SIM, penurunan golongan, hilang dan rusak

- A-A umum: Rp 80 ribu

- B1-B1 umum: Rp 80 ribu

- B2-B2 umum: Rp 80 ribu

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x