PENTING! Untuk Warga Nganjuk: Dinas Kesehatan Nganjuk Perkenalkan Layanan Publik Emergency PSC 119

- 11 November 2023, 17:12 WIB
PENTING! Untuk Warga Nganjuk: Dinas Kesehatan Nganjuk Perkenalkan Layanan Publik Emergency PSC 119
PENTING! Untuk Warga Nganjuk: Dinas Kesehatan Nganjuk Perkenalkan Layanan Publik Emergency PSC 119 /Tangkap layar Instagram.com/ @indonesiabaik.id

PortalNganjuk.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk melalui program talkshow di radio RSAL FM mengajak masyarakat Nganjuk untuk mengenal layanan publik emergency “PSC 119”, pada Jumat 10 November 2023.

Perawat di layanan PSC 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk menjelaskan bahwa layanan publik emergency PSC 119 merupakan pusat layanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan medis di Kabupaten Nganjuk serta merupakan ujung tombak pemberian pelayanan untuk mendapatkan respon cepat dan tepat.

Layanan PSC 119 ini telah berdiri sejak tahun 2019, dan terdiri dari tenaga medis berjumlah 12 Perawat dan 2 Bidan. layanan publik emergency PSC 119 menangani kasus kegawatdaruratan seperti, kondisi tidak sadar, serangan jantung, kecelakaan lalu lintas, korban kebakaran, korban bencana alam.

“Jika menemukan kondisi kegawatdaruratan tersebut masyarakat bisa menghubungi PSC 119 dengan menyampaikan kondisi pasien dan lokasi kejadian untuk mendapatkan respon cepat dan tepat selama 24 jam,” ucap Agung selaku Perawat di layanan PSC 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.

Layanan PSC 119 ini dapat diakses oleh masyarakat selama 24 jam dan GRATIS. Begini Prosedur atau tahapan layanan publik emergency yang diberikan oleh PSC 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk adalah sebagai berikut:

  1. Panggilan: Panggilan dapat dilakukan menghubungi Call Center 119 atau melalui nomor telpon 0358-3510123 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 081131168119.
  2. Identifikasi: Petugas atau Operator akan menanyakan identitas penelepon, lokasi kejadian, dan kondisi korban.
  3. Triase: Petugas atau Operator akan melakukan triase untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan korban.
  4. Pengiriman bantuan: Jika kondisi korban masuk dalam kriteria kegawatdaruratan, maka petugas akan segera mengirimkan ambulans ke lokasi kejadian.
  5. Penanganan di lokasi: Tim PSC 119 akan melakukan penanganan awal di lokasi kejadian.
  6. Rujukan: Jika kondisi korban membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka tim PSC 119 akan merujuk korban ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Apabila kondisi pasien terbilang ringan bisa kita rujuk ke Puskesmas terdekat dan apabila kondisi pasien berat kita rujuk ke Rumah Sakit. Jadi kita memberikan rujukan itu tergantung dari kondisi pasien,” tambahnya.

Saat masyarakat menghubungi layanan publik emergency PSC 119, maka petugas akan menanyakan kondisi pasien dan lokasi kejadian. Jika kondisi masuk dalam kriteria kegawatdaruratan, maka petugas akan segera mengirimkan ambulans ke lokasi kejadian.

Setelah tim PSC 119 sampai di lokasi, maka tim akan memeriksa kondisi korban dan mengkonsultasikan dengan dokter. Jika dokter menyarankan untuk merujuk ke fasilitas kesehatan, maka tim PSC 119 akan merujuk korban tersebut ke fasilitas kesehatan terdekat sesuai advis dokter.

Dalam hal ini, layanan publik emergency PSC 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk juga berkolaborasi serta bersinergi lintas sektoral dengan badan lain terkait, seperti kepolisian, pemadam kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x