Ganjil Genap di Empat Ruas Tol Selama Nataru Batal Diterapkan

20 Desember 2021, 19:21 WIB
Ilustrasi jalan tol. /Pexels

PORTAL NGANJUK - Aturan ganjil genap di empat ruas jalan tol yang rencananya akan diterapkan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, batal diberlakukan

. Awalnya kebijakan ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Adapun empat ruas jalan tol direncanakan diberlakukan ganjil genap.

Tol itu yaitu Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ahli Sebut Perubahan Iklim Bisa Pengaruhi Kesehatan Otak

"Kebijakan tersebut (ganjil genap) tidak jadi atau setidaknya ditunda," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Sudah Ratusan Tahun Tidak Meletus, Gunung Ini Diprediksi Akan Erupsi Besar di Awal Tahun 2022

Kendati begitu, Sambodo tidak membeberkan terkait alasan aturan ganjil genap di tol dibatalkan.

Dia menyebut kebijakan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol dan wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah peningkatan mobilitas.

Baca Juga: Keji, Pegawai di Universitas Jakarta Ini Cabuli Bocah Sebanyak Tujuh Kali

Selain ganjil-genap, pemerintah juga akan menerapkan buka-tutup tempat istirahat (rest area). Kemudian melakukan sistem satu arah (one way), sistem lawan arah (contraflow), serta melakukan tes acak di rest area dan tempat-tempat yang ditetapkan.

"Kita lakukan one-way, contraflow, dan berbagai upaya, yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen," jelas Menhub Budi Karya belum lama ini.***

 

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler