Tak Jadi Dihukum Mati! Herry Wirawan Resmi Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Berikut Ulasannya

15 Februari 2022, 13:12 WIB
Tak Jadi Dihukum Mati! Herry Wirawan Resmi Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Berikut Ulasannya /Ecep Sukirman/

PORTAL NGANJUK – Herry Wirawan kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati yang ia lakukan.

Kali ini Herry Wirawan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, yang digelar pada Selasa, 15 Februari 2022.

Persidangan Herry Wirawan hari ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya Herry Wirawan telah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk dijatuhi hukuman mati, pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Selain itu Herry Wirawan juga dituntut untuk dikenai denda sebesar Rp500 juta dan restitusi sebesar Rp331 juta yang diberikan kepada korban.

Baca Juga: PRMN Nyatakan Keberatan Atas Hasil Survey Imogen Communication Institute yang Tidak Sesuai Fakta

Jaksa sebelumnya juga telah menuntut agar semua yayasan milik Herry Wirawan dibubarkan, dan seluruh asset serta barang bukti miliknya disita untuk dilelang.

Setelah melakukan berbagai pertimbangan, dan dengan memperhatikan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, ternyata Majelis Hakim justru tidak sependapat dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.

Alih-alih mendapat hukuman mati, Majelis Hakim justru memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan siang hari ini, yang dihadiri langsung oleh terdakwa Herry Wirawan.

Majelis Hakim menilai bahwa pasal yang didakwakan kepada Herry Wirawan kurang tepat apabila dikenai hukuman mati.

Baca Juga: 5 HP Gaming 2 Jutaan Terbaik 2022, Ada RAM 8GB Lancar Libas Game Berat

Bahkan tuntutan lain yang didakwakan oleh JPU seperti hukuman kebiri kimia juga tidak menjadi pertimbangan.

Hal itu dikarenakan terdakwa sudah mendapatkan hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup, sehingga hukuman kebiri kimia tidak bisa diterapkan.

Kendati demikian, dalam akhir sidang Majelis Hakim menyampaikan apabila terdapat pihak yang merasa putusan persidangan hari ini belum memenuhi aspek keadilan, maka dapat mengajukan banding.

Kemudian disampaikan pula apabila dari kedua pihak, baik penuntut maupun terdakwa masih ingin memikirkan tentang melakukan banding, maka diberikan waktu selama 7 hari, dan apabila dalam waktu 7 hari belum ada tindak lanjut maka dianggap putusan Majelis Hakim diterima.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Youtube

Tags

Terkini

Terpopuler