Cabut Subsidi Minyak Goreng, Pemerintah: untuk Kepentingan Masyarakat dan Keberlangsungan Industri

19 Maret 2022, 13:20 WIB
Cabut Subsidi Minyak Goreng, Pemerintah: untuk Kepentingan Masyarakat dan Keberlangsungan Industri /Sri Yatni/

PORTAL NGANJUK – Pada 16 maret 2022 lalu Presiden Joko Widodo resmi mencabut subsidi terhadap minyak goreng kemasan.

Selain itu pemerintah juga mengeluarkan aturan yang memutuskan hanya memberikan subsidi minyak goreng curah.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Edy Priyono menegaskan, kebijakan tersebut wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan minyak goreng masyarakat.

Baca Juga: Mendag: Diperkirakan Seminggu Kedepan Harga Minyak Goreng akan Lebih Baik

Selain itu juga untuk menjaga keberlangsungan industri minyak goreng dalam negeri.

“Pemerintah di satu sisi sangat peduli terhadap kebutuhan masyarakat, tapi di sisi lain pemerintah menyadari industri ini harus berjalan terus.

Jadi bapak Presiden ingin menjaga keseimbangan ini, yakni menjaga kepentingan masyarakat dan produsen,” kata Edy, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu 19 Maret 2022.

Edy mengungkapkan bahwa tidak mudah dalam pelaksanaan kebijakan baru yang dilakukan pemerintah terkait minyak goreng tersebut.

Sebab, pemerintah juga harus memastikan tersedianya pasokan minyak goreng curah agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran.

Terlebih dengan keluarnya kebijakan baru tersebut, akan membuka peluang yang sangat besar bahwa pengguna minyak goreng kemasan beralih ke curah.

Selain itu, kata dia, potensi terjadinya kebocoran pada distribusi minyak goreng juga akan semakin besar.

Baca Juga: Mendag: Stok Minyak Goreng Melimpah di Pasar Modern, Masyarakat tak Perlu Panik

Hal tersebut tentu membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal.

Supaya pemberian subsidi atas minyak goreng curah bisa tepat sasaran.

“Tantangannya memang sangat besar, tapi pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan,” ujarnya.

“Kantor Staf Presiden bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan akan terjun ke lapangan untuk mengawal kebijakan bapak Presiden soal minyak goreng ini,” sambungnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan melepaskan ke mekanisme pasar, serta memutuskan menyubsidi harga minyak goreng curah, subsidi minyak goreng naik menjadi sebesar Rp14.000 per liter yang sebelumnya Rp11.500 per liter.

Subsidi tersebut diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga: Cabut Peraturan HET Minyak Goreng Kemasan Rp14.000, DPR Nilai Keberpihakan Mendag Bukan Kepada Rakyat

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini.

Selain itu, pertimbangan yang diambil juga berdasarkan harga komoditas di pasar global yang terus naik.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler