Info Terbaru PPKM Jawa-Bali Level 1, Beberapa Sektor Ini Boleh Beroperasi 100 Persen

22 Maret 2022, 15:09 WIB
Info Terbaru PPKM Jawa-Bali Level 1, Beberapa Sektor Ini Boleh Beroperasi 100 Persen /Antara/Aditya Pratama Putra/

PORTAL NGANJUK – PPKM memiliki arti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

PPKM akan dilakukan kembali menjelang bulan ramadan.

PPKM ini akan diterapkan pada wilayah Jawa-Bali untuk mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19

Menurut informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Inmendagri Nomor 18 tahun 2022 tentang pemberlakukan PPKM.

Baca Juga: Intip Resep Dumbleg, Makanan Khas Nganjuk Yang Memiliki Rasa Legit

Wilayah ditetapkannya aturan ini mulai dari Jawa-Bali. Dimulai Selasa, 22 Maret 2022.

Pemberlakuan ini tidak sepenuhnya memutus semua sektor industri maupun perekonomian.

Terdapat kebijakan jika daerah tersebut termasuk dalam zona level 1 PPKM.

Maka untuk semua sektor bisa melakukan aktivitas seperti biasanya. Namun ada pengecualian untuk beberapa kondisi.

Untuk sektor hiburan, ekonomi dan sektor lain bisa melakukan kegiatan pada umumnya.

Pemerintah memberikan pembatasan hanya untuk acara pernikahan dan sektor keuangan.

Baca Juga: Link Launch Realme GT 2 Pro, Berserta 2 Smartphone Seri Narzo Cek Disini

Dalam acara pernikahan boleh dilakukan, namun kapasitasnya dikurangi menjadi maksimal 75 persen.

Sektor keuangan, administrasi keuangan dan keterlibatan komoditas ekspor, masih memberlakukan pembatasan dengan maksimal kapasitas 75 persen.

Namun perlu ditekankan bahwa dalam aktivitas tetap mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker.

Ini dilakukan untuk mencegah angka penularan meningkat. Jangan sampai zona level 1 menjadi lebih parah dalam penyebaran.

Dalam sektor pendidikan masih mengacu pada aturan dari Surat Edaran Bersama (SEB) dari menteri.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya untuk sektor seperti penginapan dan hotel juga bisa memberlakukan kapasitas hingga 100 persen.

Untuk Work From Office (WFO) bisa memberlakukan jam kerja seperti biasa dengan tidak ada pembatasan kapasitas.

Kabar baik juga untuk pemilik kedai atau warung makan. Untuk wilayah dengan tingkat level 1 diperbolehkan buka.

Baca Juga: Resep Minuman Es kopyor yang Segar untuk Berbuka Puasa ala Puguh Kristanto

Namun jam buka dibatasi, dari pagi hingga jam 22.00 WIB dengan tidak ada kapasitas maksimal pengunjung artinya 100 persen.

Tempat makan yang buka di jam malam juga tidak perlu khawatir, karena terdapat kebijakan yang diberlakukan.

Untuk rumah makan, restoran, kedai malam bisa buka pukul 18.00 sampai 00.00 WIB dan bisa menggunakan maksimal kapasitas 75 persen.

Aturan untuk wilayah level 1 ini cukup bisa diterima dan akan diberlakukan mulai 22 Maret 2022.

Sedangkan untuk wilayah dengan level 2 akan diberlakukan PPKM dengan kapasitas 75 persen untuk sebagian sektor.

Misalkan restoran, bioskop dan tempat ramai lainnya.

Masyarakat dihimbau untuk tidak menyepelekan penyebaran virus Covid-19.

Harus selalu menggunakan masker dan melakukan vaksinasi untuk yang belum melakukan.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk melakukan vaksin booster atau dosis vaksin ketiga.

Baca Juga: Berkali-kali Ditunda, Akhirnya MD Pictures Umumkan Jadwal Rilis Film KKN di Desa Penari

Kemendagri sedang berupaya melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait persebaran vaksinasi.

Pemerintah daerah juga harus menyambut baik niat dari Kemendagri untuk melakukan vaksinasi.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak menyepelekan persebaran virus menjelang datangnya bulan suci ramadhan.

Karena saat bulan ini datang banyak umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah dengan tenang tanpa rasa khawatir.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler