Menperin Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Sawit, Diharap Pasokan Selalu Tersedia dan Harga Sesuai HET

- 22 Maret 2022, 14:14 WIB
Menperin Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Sawit, Diharap Pasokan Selalu Tersedia dan Harga Sesuai HET
Menperin Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Sawit, Diharap Pasokan Selalu Tersedia dan Harga Sesuai HET /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL NGANJUK – Pemerintah melakukan perombakan total kebijakan mengenai Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Industri MGS diwajibkan untuk melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan akan diberi sanksi bagi yang tidak melakukan pendaftaran.

“Kami Wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Hal ini dilakukan sebab kebijakan MGS Curah berbasis perdagangan dinilai terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelau usaha mikro, dan usaha kecil.

Baca Juga: 5 Cara Menghadapi Gaslighting, Hal yang Perlu Kamu Lakukan Untuk Melawannya

Sementara kebijakan berbasis industri dapat membantu pemerintah mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan baik.

Sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran tertinggi (HET).

kebijakan berbasis industri ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kebijakan ini diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem informasi Minyak Goreng Curah) dalam melakukan pengelolaan dan pengawasannys.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x