PPKM di Jakarta Longgar, Indonesia Akan Menuju Endemi

25 Maret 2022, 07:19 WIB
PPKM di Jakarta Longgar, Indonesia Akan Menuju Endemi /Antara Foto/Novrian Arbi

PORTAL NGANJUK – PPKM merupakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

PPKM sedang diberlakukan Selasa, 22 Maret 2022.

PPKM ini meliputi wilayah Jawa hingga Bali.

PPKM diterapkan karena untuk membatasi terjadinya penularan yang semakin bertambah oleh Covid-19.

Baca Juga: Italia Kalah, Makedonia Utara Lolos ke Piala Dunia 2022

Namun diberbagai tempat sudah melakukan kelonggaran yang cukup signifikan dari awal terjadinya pandemi.

Seperti di DKI Jakarta, pemerintah sudah mulai melonggarkan kebijakan terkait PPKM.

Karena dirasa sekarang bukan pandemi melainkan sudah menjadi endemi.

Endemi berarti akan ada penyakit yang menyebar di suatu daerah tertentu dan penyakit itu tidak benar-benar musnah.

Namun masyarakat sudah terbiasa dan hidup berdampingan dengan penyakit tersebut.

Seperti di Indonesia demam malaria itu merupakan endemi di Indonesia.

Penyebarannya masih ada namun tidak sampai menyebabkan angka kematian yang signifikan dan masyarakat bisa berdampingan.

Baca Juga: VIRAL! Video Pak Ribut Guru SD asal Lumajang dan Kocaknya April Siswi Perempuan di TikTok Bikin Netizen Gemes

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjelaskan bahwa untuk situasi sekarang menuju masa endemi.

Ini dibuktikan karena aturan kebijakan PPKM tidak seketat dulu saat awal virus Covid-19 menyebar.

Untuk wilayah dengan level 1 bisa memaksimalkan kegiatan karena tidak dibatasi maksimal kapasitas.

Begitu juga dengan wilayah dengan level 2, dapat melaksanakan kegiatan seperti ekonomi, perdagangan dengan maksimal kapasitas 75 persen.

Ini selaras dengan aturan yang diberlakukan di DKI Jakarta. Untuk angkutan umum bisa mengangkut penumpang maksimal kapasitas 100 persen.

Dan juga pembelajaran tatap muka sudah bisa dijalankan 100 persen.

Guru sudah tidak perlu khawatir akibat sinyal buruk atau gangguan wifi mati, karena pemberlakukan tatap muka bisa dilakukan secara penuh.

Adapun acara yang sering disoroti seperti pernikahan juga sudah boleh digelar dan tamu boleh makan ditempat.

Pemerintah juga belum memberikan aturan terkait mudik nanti, namun sementara mudik tidak dilarang.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Curah Tercukupi Jelang Ramadhan, Masyarakat Tak Perlu Panik

Mudik diperbolehkan asalkan sudah melakukan vaksinasi 3x dosis atau booster.

Ibadah lain yang menyangkut dengan datangnya bulan suci ramadan.

Seperti salat tarawih, tadarus, pengajian, dan acara keagamaan lain diperbolehkan.

Namun yang belum diperbolehkan adalah kegiatan buka bersama, disarankan untuk tidak dilakukan khususnya untuk ASN.

Meski PPKM di Jakarta diperlonggar masyarakat tetap diminta untuk menjalani kegiatan dengan menggunakan masker dan patuhi protokol.

Di beberapa wilayah juga mengambil kebijakan terkait persebaran Covid-19.

Seperti kasus di Hongkong yang masih terus meningkat.

Baca Juga: Link Nonton Uncharted 2022, Streaming dan Resmi: Film Seru Tom Holland Berburu Harta Karun

Berbeda dengan Arab Saudi, disana sudah membolehkan jamaah untuk melaksanakan ibadah umrah.

Semoga dalam waktu dekat terdapat kebijakan juga terkait boleh melaksanakan haji untuk warga Indonesia.

Karena Indonesia merupakan masyarakat yang mayoritas islam dan banyak yang ingin melaksanakan haji di tahun ini.

Menurut Ahmad sudah tidak perlu ada jaga jarak lagi, cuma tetap jalankan protokol kesehatan dengan baik.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler