Vaksinasi Covid-19 Dipastikan Tidak Batalkan Puasa, Berikut Penjelasan Kemenag

9 April 2022, 10:46 WIB
Jadwal Vaksin Sinovac Dosis 1 dan 2 Sabtu-Minggu, 9-10 April 2022 di Surabaya, Vaksinasi bisa Pagi dan Malam Hari!/Foto: Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 /Pexels/CDC

PORTAL NGANJUK - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan.

Ketentuan tersebut sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: HEBOH! Video Pria Tua Berusia 399 Tahun Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Fakta yang Sebenarnya

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," sambungnya.

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda.

Baca Juga: Cara Daftar KUR BRI 2022 Online Dijamin Cair Hingga 50 Juta, Simak Berikut Tipsnya!

Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," ucapnya.

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: 3 Menu Sahur Yang Dapat Menyebabkan Kuat Berpuasa Seharian

MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," tukasnya.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler