Berkah Lebaran! Kemenkumham Bebaskan 130.000 Narapidana Melalui Pemberian Remisi Khusus

4 Mei 2022, 19:10 WIB
Gedung Kemenkumham. /Kemenkumham

PORTAL NGANJUK – Lebaran hari ini sudah memasuki tanggal 3 Syawal.

Semua umat muslim merayakan Hari Raya Idul Fitri termasuk pada narapidana yang berada pada sel penjara.

Terdapat remisi atau peringanan hukuman bagi narapidana yang telah mengalami perubahan perilaku drasti selama di penjara.

Baca Juga: Raih Rating Tinggi Berikut ini Link Nonton Drama Korea Bloody Heart Sub Indo Gratis dengan Kualitas HD

Hal ini sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan remisi khusus atau RK pada lebih dari 130.000 narapidana pada Hari Raya Idul Fitri 2022.

Terdapat 2 jenis remisi khusus yang diberikan, yaitu meliputi RK I dan RK II. RK I diberikan dalam bentuk pengurangan sebagian hukuman yang ditujukan pada total 138.557 narapidana.

Sedangkan RK II diberikan dalan bentuk pembebasan lansung dan ditujukan pada 675 orang narapidana.

Baca Juga: Spoiler Film Doctor Strange in The Multiverse of Madness, Simak Cuplikannya Disini

Sehingga total keseluruhan narapidana yang diberi remisi khusus adalah sebanyak 139.232 orang.

Diantara manfaat dari remisi ini adalah untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga para narapidana dapat segera kembali dan diterima oleh masyarakat. Selain itu hal juga sebagai upaya pengurangan risiko penyebaran virus Covid-19 di area Rutan/Lapas/LPKA.

Diantara manfaat yang lainnya juga adalah sebagai upaya pengurangan kepadatan dalam Rutan/Lapas/LPKA yang kini melebihi dari kapasitas mencapai 106%.

Di samping itu, remisi khusus ini juga sebagai langkah penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp. 72,1 Miliar.

Meski demikian untuk mendapatkan remisi khusus tidak dapat dilakukan secara serta merta.

Para narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Bukan narapidana hukuman mati atau penjara seumur hidup

2. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir

3. Telah dipidana lebih dari 6 bulan.

4. Tidak sedang menjadi subsider pengganti pidana denda dan menjalani cuti menjelang bebas.

5. Terlah menjalani program pembinaan dari lapas dengan predikat baik.

Hal ini seperti halnya yang telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatn

Kemenkumham Reyhard Silitoga, "Bagi warga binaan masyarakat yang baru saja menerima remisi Idul Fitri, maknai berkah ini sebagai bentuk kasih Sang Pencipta dengan terus berupaya memperbaiki diri menjadi sosok yang lebih baik lagi". ***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler