PPKM Jawa dan Bali Diberlakukan, Pasien di Wisma Atlet Sisa 1 Orang

12 Mei 2022, 12:05 WIB
PPKM Jawa dan Bali Diberlakukan, Pasien di Wisma Atlet Sisa 1 Orang /(Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)./

PORTAL NGANJUK – PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sedang dilakukan.

PPKM kali ini dilakukan untuk menekan persebaran dan pengoptimalan pelayanan.

PPKM terus dilakukan, dibalik itu ada kabar baik bahwa Wisma Atlet sisa 1 pasien yang masih dinyatakan positif.

Baca Juga: Indonesia Raih Medali Emas di SEA Games 2022, Nama Ririn dan Riska Menjadi Sorotan

Kondisi saat PPKM yang dilakukan juga akan menekan persebaran yang terjadi di Indonesia.

Dari Instruksi yang telah dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mereka telah mengumumkan PPKM.

PPKM dilakukan kembali dengan alasan menekan persebaran dan mengoptimalkan pelayanan untuk menangani pasien Covid-19.

Ini sangat bertolak belakang dengan kondisi yang ada di Wisma Atlet.

Baca Juga: Wacana Pembebasan Habib Rizieq Beredar, Prabowo Dicurigai Ingin Merebut Kembali Hati Imam Besar FPI

Selasa, 10 Mei 2022, telah diumumkan bahwa pasien yang masih berada di Wisma Atlet hanya tersisa 1 orang.

Seharusnya kabar ini disambut dengan baik oleh pemerintah dengan tidak melakukan PPKM kembali.

Namun yang terjadi PPKM telah dilakukan kembali dan disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24 tahun 2022.

Sebelumnya terdapat 2 pasein yang berada di lokasi karantina tersebut dan salah satu mengalami gejala ringan.

Karena kondisi yang dirasa cukup aman, 1 pasien dipulangkan untuk melakukan isolasi mandiri.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya lokasi ini memiliki kapasitas sekitar 3801 tempat tidur dan menampung seluruh pasien Covid-19 yang memiliki gejala serius.

Baca Juga: Polemik Pengadaan Gorden Rumah Dinas Sebesar Rp43,5 Miliar, Wakil Ketua BURT: Saya Minta Batalkan

Namun karena kondisi yang semakin membaik, penyebaran virus bisa ditekan dengan adanya pemberian vaksin dosis 3 atau booter.

Dengan kondisi ini masyarakat Indonesia harus lebih senang dan mulai kembali beraktivitas seperti biasa.

Namun karena telah dilakukan PPKM dari 10-23 Mei 2022, masyarakat hanya bisa mematuhinya.

Sejumlah aturan telah dilakukan dan mengatur banyak sektor mulai dari pusat perbelanjaan, toko, rumah makan, dan pembelajaran tatap muka.

Jika masyarakat ingin tahu mengenai status wilayahnya, sudah dicantumkan di instruksi dari pemerintah.

Untuk wilayah level 1 tidak perlu risau dengan kondisi yang ada saat ini.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Tewas Dibekap Ibu Kandung di Hotel Semarang

Namun untuk PPKM yang diberlakukan pada level 2 dan 3 harus lebih memperhatikan ketentuan dan selalu mematuhi prokes yang ada.

Pastikan sudah melakukan vaksinasi dosis 3 dan ikuti aturan untuk wilayah yang termasuk dalam instruksi PPKM.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler