Aturan Baru, Kini Polisi Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas Hanya Pakai Kamera Smartphone

2 Juni 2022, 09:13 WIB
Aturan Baru, Kini Polisi Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas Hanya Pakai Kamera Smartphone /galamedia.pikiranrakyat.com/

PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini ini pihak kepolisian menyampaikan aturan baru terkait dengan Tilang Elektronik Mobile.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile akan dilakukan secara profesional.

Brigjen Pol. Aan Suhanan memastikan bahwa tidak semua polisi akan bisa melakukan pengambilan gambar pengguna kendaraan yang melanggar aturan.

Baca Juga: Link Poki Games yang Viral di TikTok, Main Game Tanpa Download, Dijamin Gratis! Hanya di Sini

Bahkan, pelanggaran yang ditindak ole polisi pun diklaim hanya bersifat tematik.

"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture (ambil foto).

Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan pada Rabu 1 Juni 2022.

Aan Suhanan menegaskan bahwa Korlantas Polri profesional menerapkan sistem tilang mobile tersebut.

Selain itu, penilangan elektronik mobile juga dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.

"Petugas sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini. Di samping itu, ponsel anggota yang ditugaskan tercatat IME-nya," ujarnya.

Baca Juga: Link Download Stumble Guys Mod Apk Terbaru Mei 2022, Legal? Download Resmi di Sini

Ia menegaskan bahwa pemberlakuan ETLE mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik.

Seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.

"Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera ponsel ini hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit.

Seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis," jelasnya.

Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE mobile ini, kata dia, sama halnya dengan ETLE statis.

Yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office (admin) yang ada di tingkat polres maupun polda.

 Baca Juga: Main Game Gratis Tanpa Download, Link Poki Games yang Viral di TikTok, Click di Sini!

"Setelah dikirim ke admin langsung diproses, kemudian diterbitkan surat tilang," katanya lagi.

Dengan adanya ETLE mobile ini, Aan berharap masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.

ETLE mobile menggunakan kamera ponsel petugas saat berpatroli mulai diterapkan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Sebelumnya, Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Kombes Pol. Made Agus telah mengatakan bahwa implementasi sistem ETLE mobile akan berbeda di setiap wilayah.

Penilangan Mobile juga akan menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

Terdapat tiga jenis ETLE yang diterapkan Polri, yakni ETLE statis yang permanen ditempatkan di persimpangan atau titik-titik blackspot (rawan kecelakaan) atau rawan pelanggaran.

Kemudian ETLE portabel yang bisa dipakai dalam situasi tertentu untuk kepentingan tertentu.

Jenis yang ketiga, yakni ETLE mobile, yang dalam penggunaannya bisa bergerak ke mana saja, berpindah ke mana saja selama menggunakan ponsel.

Ia menyebutkan yang sudah mempunyai ETLE mobil yang berada di perangkat kendaraan roda empat mobil patroli itu di Sumatera Selatan, sedangkan di Jawa Timur masih riset.

Selain Jawa Tengah, lanjut dia, penerapan ETLE mobile menggunakan kamera ponsel juga ada di Kalimantan Timur dan Kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur.

Para pelanggar lalu lintas diharap lebih tertib dalam melakukan kegiatan transportasi di jalan raya, agar tidak terkena tilang elektronik mobile dari pihak kepolisisan.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler