PORTAL NGANJUK – Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) akan memblokir sejumlah akses aplikasi.
Dari laman Kominfo tercatat ada sekitar 45 aplikasi yang belum terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Kominfo blokir sejumlah aplikasi masih dalam tahap menunggu hingga 20 Juli 2022, seperti aplikasi seperti WhatsApp, KBBI, hingga Pedulilindungi.
Baca Juga: Nonton dan Download Anime Kingdom Season 4 Episode 15 Sub Indo TERBARU JULI Bukan dari Otakudesu
Lantas bagaimana nasib pengguna WhatsApp, KBBI, hingga Pedulilindungi di Indonesia?
Masih menjadi kabar hangat, Kominfo blokir sejumlah aplikasi, alasan yang digunakan karena perlu adanya data nyata di PSE.
Tindakan yang dilakukan Kominfo memiliki dampak positif, menciptakan lingkungan sehat dan aman yang terjadi di Indonesia.
Dari laman Kominfo telah terjadi penambahan, untuk informasi terbaru yang telah terdaftar di PSE asing mencapai 86, sedangkan untuk domestik mencapai 5.669 PSE.
Angka ini cukup banyak, walaupun masih ada sebagian aplikasi atau perusahaan yang belum terdaftar.
Apalagi yang belum memenuhi PSE dari perusahaan asing, lingkup besar, serta bisa mempengaruhi seluruh elemen masyarakat Indonesia.
Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan bahwa upaya ini sebagai bentuk peduli pihaknya dalam menciptakan lingkup internet aman dan sehat.
Dengan tegas Kominfo telah memberikan kelonggaran, saat ini harusnya bisa menjadi bagian yang terdaftar di PSE.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Terkait Perhitungan Weton Pernikahan Menurut Islam, Simak Selengkapnya
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah, melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Perwakilan perusahaan tidak perlu datang secara langsung ke Kominfo, bisa diakses dengan cara online, mudah, aman, serta efisien.
Kebijakan PSE memiliki landasan yang jelas, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Terdapat sebagian perusahaan yang telah terdaftar secara sah, meliputi Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, hingga Linktree.
Ancaman Kominfo cukup jelas, jika masih membangkang, kemungkinan 21 Juli 2022 akan ada pemutusan akses.
Masyarakat Indonesia diresahkan dengan kabar itu, sejumlah aplikasi yang belum terdaftar dinilai menjadi kebutuhan pokok pada dunia digital.
Menjadi perhatian bersama, bahkan aplikasi pemerintah seperti Pedulilindungi, hingga KBBI bbelum terdaftar di PSE.
Cukup mengecewakan, padahal harusnya untuk PSE domestik sudah mendaftar sejak lama, apalagi dikelola oleh pemerintah.
Baca Juga: Gahar! Vivo Y21T Support Memori Eksternal Hingga 1TB, Cek Spesifikasi dan Harganya
Jika pemblokiran benar terjadi kemungkinan akan ada gelombang besar yang terjadi, bisa disebut dengan kiamat digital.
Hampir sebagian akses aplikasi PSE Asing digunakan oleh seluruh masyarkat Indonesia, jika diblokir maka banyak sektor yang terpengaruh.
Ekonomi akan terganggu, hingga berbagai sektor akan mengalami penurutan signifikan.
Untuk PSE Asing yang telah melakukan pendaftaran bertambah 2 perusahaan, dari Telegram dan game Mobile Legends.
Daftar PSE Asing yang terancam diblokir oleh Kominfo per 18 Juli 2022, meliputi:
- Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp
- Efootball 2022
- YouTube
- Tinder
- Tantan
- Tumblr
- Netflix
- Disney+
- Prime Video
- Grab
- GoTube
- Sepak Bola FiFA
- PUBG
- Candy Crush
- Pokemon Go
- Minecraft
- Clash of Clan
- Garena AOV
- League of Legends
- Vainglory
- Free Fire
- Canva
- Skillacademy
- Duolinggo
- Brainly
- Cookpad
Daftar PSE Domestik yang terancam diblokir Kominfo per 18 Juli 2022, meliputi:
- Pedulilindungi
- Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
- Info BMKG
- Mobile JKN
- BPOM Mobile
- Halal MUI
- M-Pajak
- Jakarta Smart City
- Mawas Ozon
- KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)
- Pikobar Jawa Barat
- Vidio
- com
- Bus Simulator Indonesia
- Angkot Simulator Indonesia
Demikian informasi terkait pemblokiran yang dilakukan Kominfo.***