Apa Benar Habib Rizieq Bebas Hari Ini 2022 Besyarat Usai Jalani Hukuman? Kuasa Hukum HRS: Insya Allah!

20 Juli 2022, 09:00 WIB
Habib Rizieq bebas hari ini Rabu 20 Juli 2022. /Twitter @DPP_LIP

PORTAL NGANJUK - Kabar Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini bebas 2022 sedang banyak dicari oleh netizen Indonesia.

HRS hari ini dikabarkan bebas besyarat setelah menjalani masa hukumannya sejak bulan Desember 2020 silam.

Kabar itu menyangkut nama HRS akan bebas hari ini pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 17.00 WIB sore hari.

 

Akan tetapi, belum terdapat keterangan resmi mengenai HRS bebas hari ini dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) hingga saat ini.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Sopir dan Kernet pada Insiden Kecelakaan Truk Tangki Pertamina di Cibubur

Melainkan beredar foto mantan pemimpin besar organisasi Front Pembela Islam (FPI) tersebut sedang menjalani tahap proses pembebasan, Selasa, 20 Juli 2022.

Ahli Hukum Tata Negara Refly mengaku sudah mengkonfirmasi kabar itu kepada kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

"Beliau tak mengiyakan ataupun menolak, tapi menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja," kata Refly Harun melalui tayangan YouTube, Rabu, 20 Juli 2022.

Refly juga mengatakan dirinya dapat memastikan Rizieq bebas karena Aziz tidak membenarkan serta juga tidak menolak.

Baca Juga: KAROMAH SAKTI GUS DUR, Ungkap Tiga Wali Kermat yang Ada di Jakarta, Siapa Saja?

Kabar bebasnya Habib Rizieq tersebut bermula dari foto yang saat ini beredar.

Foto kebebasan HRS pada hari ini itu sedang beredar di beberapa media sosial dan grup WhatsApp.

Habib Rizieq pun tampak berfoto dengan sejumlah petugas dan melakukan prosedur kebebasan.

Sebelumnya diketahui, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama menjalani proses penyidikan sampai persidangan tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keributan pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Download Anime Kinsou no Vermeil Episode 3 Sub Indo TERBARU JULI Resmi Bukan dari Otakudesu Anoboy

Upaya hukum Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi pun berlanjut hingga sampai di Mahkamah Agung (MA).

MA pun mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara saat diputuskan pada Senin, 15 November 2021 lalu.

Disisi lain, untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq divonis hakim dengan mendekap di sel tahanan selama delapan bulan penjara.

Kemudian Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara dalam kasus Megamendung.***

Editor: Erfan Muchlisya Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler