Usai Terdaftar DPO, Mardani Maming: Saya Tidak Menghilang Tapi Ziarah Wali Songo

30 Juli 2022, 13:34 WIB
Usai Terdaftar DPO, Mardani Maming: Saya Tidak Menghilang Tapi Ziarah Wali Songo /

PORTAL NGANJUK – Pada tanggal 28 Juli 2022, Mantan bendahara umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Mardani Maming tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming diduga menerima suap dengan jumlah besar yakni mencapai Rp 104,3 Miliar.

Sebelumnya proses penangkapan Mardani Maming ini cukup panjang karena ia mangkir dari panggilan berkali-kali hingga akhirnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sehari setelah ditetapkan dalam DPO, Maming memutuskan untuk menyerahkan diri ke Gedung KPK.

Baca Juga: Viral! Pulau Bergerak Sendiri di Kalimantan, Netizen: Punggung Hewan Purba

Pada pukul 14.00 WIB Mardani Maming ditemani Denny Indrayana selaku kuasa hukumnya tiba di gedung KPK.

KPK melalui Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara mengatakan bahwa akan menghargai kedatangan Mardani Maming tersebut.

“Kami akan memastikan KPK beri kesempatan yang sama terhadap para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai dengan mekanisme dan koridor hukum yang berlaku,” kata Ali Fikri.

KPK menduga bahwa mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut menerima suap sebesar Rp 104,3 Miliar.

“Uang yang diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah mencapai Rp 104,3 Miliar,” kata Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK saat konferensi pers pada Kamis, 28 Juli 2022.

Melalui kuasa hukumnya, Mardani Maming menyatakan bahwa akan mendahului panggilan KPK setelah melaksanakan sidang praperadilan pada Kamis, 28 Juli 2022.

Mardani Maming mengatakan bahwa beberapa hari ini dia tidak sedang kabur atau menghilang melainkan berziarah.

Dia menyebutkan bahwa sedang melakukan ziarah ke makam Wali Songo. Setelah itu balik pada 28 Juli 2022 dan sesuai dengan janji dia hadir untuk diperiksa.

Pada Juni 2022, Mardani Maming membuat Surat Keputusan (SK) mengenai IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN.

Baca Juga: Download Anime Kanojo Okarishimasu S2 Episode 5 Sub Indo, RESMI SUMMER 2022 Resolusi 360p-1080p

Menurut KPK, peralihan IUP OP tersebut telah melanggar pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPKnya ke pihak lain.

Mardani Maming mengklaim bahwa IUP tersebut dilakukan dengan prosedur yang sudah ada.

“Masalah IUP sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin,” tutur Maming.

“Itu hanyalah murni masalah business to business, tidak mungkin saya sebodoh itu untuk melakukan gratifikasi melalui transfer dan pajak, sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang, serta murni business to business,” tambahnya lagi.

Mardani Maming resmi ditahan oleh KPK hingga 16 Agustus 2022 selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler