Eks Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini di Mabes Polri Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Susul Bharada E?

4 Agustus 2022, 10:18 WIB
Ferdy Sambo diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J. /Kolase Pikiran Rakyat/

PORTAL NGANJUK - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer langsung ditahan di Rutan Breskrim usai ditetapkan statusnya sebagai tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu 3 Agustus 2022.

Sementara itu, eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada hari ini, Kamis 4 Agustus 2022.

Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung kami tangkap dan kami tahan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Link Video dan Foto Diduga Kayes ONIC Viral di Twitter dan Telegram Diburu Netizen, Begini Klarifikasinya

Sebelum ditetapkannya sebagai seorang tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Akan tetapi, informasi terkait pemeriksaan terhadap Bharada E baru disampaikan oleh Dirtipidum saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri sekitar pukul 22.10 WIB.

Atau lebih tepatnya sekitar 13 menit sebelum pernyataan resmi penetapan tersangka disampaikan kepada media pukul 22.33 WIB.

Bharada E adalah ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terungkap Brigadir J Ditembak Saat Peristiwa di Magelang Kata Komnas HAM, Refly Harun: Mereka Inginkan...

Sebelumnya, dirinya bertugas sebagai anggota Brimob dan kemudian diperbantukan ke Divisi Propam.

Beberapa hari sebelum ditetapkannya sebagai tersangka, Bharada E ditarik kembali ke satuan asalnya Korps Brimob dan berdinas aktif disana.

Disisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan.

Yaitu pada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo hari ini, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Bharada E Resmi jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J! Berikut Profil dan Biodata Richard Eliezer, Sosoknya...

Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai saksi kasus polisi tembak polisi, yang terjadi di rumah dinasnya dan yang telah menewaskan ajudannya, Brigadir J.

"(Pemeriksaan) dijadwalkan besok jam 10," ucap Andi, Rabu malam.

Dalam perkara ini, kata Andi, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, hingga laboratorium forensik.

Dari 42 saksi yang diperiksa tersebut, lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Terbongkar! Biodata Lengkap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sosok Wanita Keturunan...

Serta tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya adalah sosok Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di antara para saksi yang sudah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum dapat dilakukan pemeriksaan," kata Andi.

Baru-baru ini, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan Hari Ini, Usai Beri Kesaksian Palsu? Simak Fakta Sebenarnya

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Pasal 338 KUHP sendiri mengatur soal pembunuhan dengan bunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.

Baca Juga: Cek Fakta: Bharada E Bukan Pembunuh Brigadir J, Ternyata Ulah Ferdy Sambo dan Para Senior? Simak Faktanya

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Sogok Dokter Senilai 2 Milyar, Simak Fakta Sebenarnya Disini!

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Andi menegaskan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Ferdy Sambo Terduduk Ketakutan saat Diinterogasi Mantan Jenderal, Faktanya Begini

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi.

Pengacara keluarga Brigadir J sebelumnya telah melaporkan kematian Brigadir J.

Terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan, serta penyiksaan yang menghilangkan nyawa.

Bharada E dilaporkan dengan pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP oleh Pengacara Brigadir J.***

Editor: Erfan Muchlisya Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler