Pengacara Putri Candrawathi Bersikeras Minta Kasus Pelecehan Brigadir J Diusut Lagi, Umar Hasibuan: Orang...

9 Agustus 2022, 18:25 WIB
Mulai Ada Titik Terang! Brigadir J dan Putri Candrawathi Punya Hubungan Spesial, Motif Penembakan Terbongkar? /Diolah dari Instagram

PORTAL NGANJUK - Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bergulir hampir satu bulan serta terus menjadi sorotan masyarakat.

Brigadir J yang tewas oleh tembakan Bharada E karena dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Meski yang dituduh yaitu Brigadir J atau Brigadir Yosua yang melakukan pelecehan seksual telah tewas.

Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zen mengungkapkan laporan Putri Candrawathi mengenai pelecehan seksual terlupakan.

Baca Juga: Benny Mamoto Sebut Tak Ada Kejanggalan di Kasus Brigadir J, Umar Hasibuan ke Kapolri: Periksa Bapak Ini

Padahal, menurutnya laporan itu sudah naik ke penyidikan, sehingga Patra meyakini telah ada alat bukti yang cukup.

Adanya permohonan untuk terus mengusut dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi tersebut ditanggapi Pegiat Media Sosial, Umar Hasibuan.

Umar Hasibuan dengan nada menyindir, ia pun mempertanyakan pengusutan yang dilakukan oleh pengacara istri Ferdy Sambo.

Pasalnya, Umar Hasibuan menyebut  Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah tewas.

Hal itu disampaikan Umar Hasibuan melalui cuitan di akun Twitter @UmarHasibuan77 Selasa, 9 Agustus 2022.

"Orang sdh mati apanya lagi yg mau diusut lagi bu?" ucap Umar Hasibuan.

Umar memaparkan bahwa orang yang sudah mati tidak mungkin bisa dihidupkan kembali.

Dengan satirnya tersebut, dia menyampaikan kasus dugaan pelecehan seksual itu bisa diusut bila Putri Candrawathi bisa menghidupkan kembali Brigadir J.

"Apa ibu dapat bangkitkan orang yg sdh mati? Klu bisa bangkitkan orang mati baru bisa diusut," ungkapnya.

Lebih lanjut, pegiat media sosial tersebut menilai hal itu sebagai hal yang semakin aneh dalam kasus Brigadir J.

"Makin aneh saja," tergasnya.

Sebelumnya, pengacara  istri Ferdy Sambo meminta kejelasan agar kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri ditindaklanjuti.

Dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa, 2 Agustus 2022, pengacara istri Ferdy Sambo mengungkapkan kasus kliennya tersebut sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena bagian dari hak bagi Putri yang merupakan korban dugaan pelecehan seksual untuk dapat dilindungi

Menanggapi pernyataan dari Patra M Zen, pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak juga ikut melontarkan sindiran.

Baca Juga: Impian Keluarga Brigadir J Terkabul, Brigjen Hendra Kurniawan Dicopot Kapolri Usai Diduga Mengintimidasi?

Melalui akun Facebook, Kamaruddin Hendra Simanjuntak mengingatkan agar advokat atau penegak hukum membaca dan mempelajari ketentuan dalam pasal 77 KUHP.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP: Hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia," ujar Kamaruddin Simanjuntak pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Dalam pasal itu dinyatakan, 'Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan tersebut dihentikan.

Kamaruddin melontarkan sindirannya kepada pengacara istri Ferdy Sambo yang tetap pada pendirian ingin melanjutkan penyelidikan.

Baca Juga: Digeruduk Polisi, Pengacara Akui Kasus Brigadir J Mau Ditutup Pakai Suap, Refly Harun: Mentang-Mentang...

Sindiran dari Kamaruddin tersebut agar pengadilan yang menentukan lanjut atau dihentikan.

"Jikalau "dalil tuduhan tanpa bukti" kamu mau diusut dan/atau mau diadili secara hukum, maka tertuduhnya jangan kamu bunuh dong!" tutur Kamaruddin Simanjuntak.

"Apa bedanya tindakanmu dengan "Tindakan Main Hakim Sendiri", semoga kamu faham ini!" ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Brigjen Andi Rian Djajadi, Dirtipidum Bareskrim Polri dalam pernyataannya menyebut bahwa Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap Istri Ferdy Sambo Kirim Chat Ucapan Spesial Ulang Tahun Untuk Brigadir J: Selamat Ulang Tahun...

Andi Rian juga menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan membela diri.

Bahkan tewasnya Brigadir J juga diduga bukan karena melakukan tembak menembak dengan Bharada E seperti yang diungkap sebelumnya.

Polri akhirnya juga sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Keberadaan Pakaian dan Handphone Brigadir J, Jadi Bukti Kuat Dugaan Pembunuhan Berencana?

Dari dua pasal itu, Bharada E pun terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.***

Editor: Erfan Muchlisya Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler