Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

9 Agustus 2022, 19:39 WIB
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J /Tangkapan Layar Polri TV/

PORTAL NGANJUK – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka otak dari tewasnya Brigadir J.

Kapolri menerangkan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J pada 7 Juli 2022 lalu.

Kapolri Listyo Sigit menerangkan bahwa Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Lalu agar seolah-olah terjadi tembak menembak seperti yang dilaporkan, Irjen Ferdy Sambo pun mengambil senjata.

Baca Juga: Irjen Ferdi Sambo Terancam Hukuman Mati atau Penjara 20 tahun

Ferdy Sambo menembakkan senjata Brigadir J ke tembok agar seolah-olah terjadi tembak menembak.

Sebelumnya Bareskrim juga telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.

Ketiga tersangka tersebut adalah Bharada E atau Eliezer, Brigadir RR atai Ricky Reza dan Bharada K yang juga sopir istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Bharada E telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pembunuhan.

Sedangkan Brigadir RR disangkakan dengan pembunuhan berencana.

“FS menyuruh melakukan dan seolah-olah terjadi baku tembak di kediaman FS,” Kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konfersi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Karena itu, Irjen Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 Tahun penjara.

Lamanya penetapan tersangka tewasnya Brigadir J membuat banyak isu liar yang  berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Timsus Bongkar Kedok Ferdy Sambo sebagai Tersangka Otak Dibalik Pembunuhan Brigadir J: Tak Ada Tembak Menembak

Bahkan beberapa isu dikaitkan dengan hubungan asmara Ferdy Sambo dengan orang ketiga.

Sebelumnya Kapolri juga telah menonaktifkan Ferdy Sambo dan memutasi 15 personel polisi yang terlibat dalam persekongkolan pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo sebelumnya juga menjalani pemeriksaan terhadap ketidak profesionalan dalam penanganan TKP.

Dalam penjelasannya Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan Ferdy Sambo dalam pelanggaran etik penanganan TKP pembunuhan Brigadir J. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler