PORTAL NGANJUK - Irjen Ferdi Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka atas kematian dari Brigadir J.
Ini telah diumumkan oleh Kaporli Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Atas kasus yang menimpanya Irjen Ferdi Sambo mendapat ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Saat ini Polri terus melaksanakan penyidikan karena sampai saat ini penyidikan masih belum selesai.
Dan kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya diketahui oleh publik bahwa adanya tembak menembak anatara Bharada E dan juga Brigadir J yang menyebabkan Brigadir J kehilanggan nyawa.
Namun ternyata semua itu tidak benar, dan tidak ada tembak-menembak antara Brigadir J dan juga Bharada E.