Soal Kondisi Bharada E, LPSK: Siap Lakukan Perlindungan Darurat!

15 Agustus 2022, 09:50 WIB
Soal Kondisi Bharada E, LPSK: Siap Lakukan Perlindungan Darurat! /Jurnal Soreang /Dok. LPSK

PORTAL NGANJUK – Perkembangan kasus mengenai kematian Brigadir J masih terus ramai diperbincangkan oleh masyarakat umum.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama dengan ketiga tersangka lainnya.

Bharada E pun lalu mendaftarkan diri sebagai justice collaborator untuk bekerjasama dengan penasihat hukum dalam mengungkap kasus tersebut dengan adil.

Berhasil membantu mengungkap tersangka lainnya, hal tersebut lantas mendorong kekhawatiran orang tua dan juga kondisi dari Bharada E sendiri.

Sebagai informasi, orang tua Bharada E sempat mengirimkan surat terbuka agar sang putra dilindungi kepada Presiden Jokowi, Kapolri dan Menko Polhukam.

Baca Juga: Cek Fakta: Kondisi Belum Pulih Istri Ferdy Sambo Diperiksa Selama 7 Jam, Diduga Konsumsi Barang Terlarang?

Menanggapi hal tersebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan akan memberikan perlindungan kepada Bharada E mengenai kasus penembakan Brigadir J.

“Sejauh ini kondisi Bharada E sudah aman di tempat (Rutan Bareskrim Polri) saat ini,” kata Susilaningtyas selaku Wakil Ketua LPSK pada Minggu, 14 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.

Menurut penuturan dari Susilaningtyas, dari pihaknya telah memastikan kondisi Bharada E agar aman dan juga baik-baik saja selama berada di tahanan Bareskrim Polri.

LPSK juga menyebutkan bahwa telah mengerahkan segenap tim untuk memantau bagaimana kondisi dari Bharada E selama ditahan di Bareskrim Polri.

“Intinya kami sedang koordinasi secara intens dengan Bareskrim Polri terkait dengan perlindungan fisik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E,” ungkap Susilaningtyas.

Diberitakan sebelumnya bahwa dari LPSK akhirnya menyetujui untuk memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.

Baca Juga: Ini Daftar Grup Elite Pro Academy U-16 dan U-18 2022, Persib Masuk Grup A

Hasto Atmojo Suroyo sebagai Ketua LPSK juga memastikan mengenai pihaknya setuju untuk memberikan perlindungan darurat usai melakukan assessment di Bareskrim Polri.

Tindakan asessment tersebut dilakukan setelah Bharada E mengajukan dirinya untuk bergabung sebagai justice collaborator oleh kuasa hukumnya pada Senin, 8 Agustus 2022 di kantor LPSK.

Keputusan perlindungan darurat tersebut diambil setelah sebelumnya LPSK belum memberikan perlindungan kepada Bharada E lantaran belum bisa bertemu langsung dan juga dari LPSK masih meneelaah permohonan perlindungan tersebut.

Diketahui bahwa sebelumnya Susilaningtyas menyebutkan bahwa pertemuan dengan Bharada E sangat penting karena sebelumnya semua informasi yang diterima hanya berasal dari kuasa hukumnya.

Selain itu dari LPSK juga ingin mengetahui tentang informasi penting apa sajakah yang dimiliki oleh Bharada E.

Hingga akhirnya dilakukan kunjungan oleh dua pimpinan LPSK yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri untuk bertemu langsung dengan Bharada E.

“Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah. Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E” ujar Ketua LPSK.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler