KAI Resmi Terapkan Aturan Baru Naik Kereta, Udah Tau Belum?

16 Agustus 2022, 14:15 WIB
Tabel syarat naik kereta api antarkota untuk penumpang yang naik kereta api lokal, komuter, jarak dekat, atau aglomerasi /

PORTAL NGANJUK – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menerapkan aturan baru naik kereta api mulai 15 Agustus 2022.

Aturan baru ini berkaitan dengan kenyamanan serta keamanan perjalanan kereta api di masa pandemi Covid 19.

Berkenaan dengan itu, di aturan yang baru ini, KAI menekankan pada penumpang jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin booster agar menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Aturan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022.

SE tersebut berisikan perihal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Kamu Belum Vaksin Booster? Simak Atuan Baru Naik Kereta Api Per 15 Agustus 2022

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid 19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebatan Covid 19 di masyarakat,” Ujar VP Publik Relations KAI, Joni Martinus, dikutip dari PikiranRakyat.com.

Berikut adalah persyaratan bagi penumpang kereta api jarak jauh dan lokal mulai 15 Agustus 2022:

Syarat Kereta Api Jarak Jauh

  1. Usia 18 tahun ke atas:
  2. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid 19.
  3. Bagi yang mendapatkan vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  4. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  5. Usia 6-17 tahun:
  6. Bagi yang mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid 19.
  7. Bagi yang mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  8. Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  9. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes R-PCR 3x24 jam.
  10. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Hasil Bola Elite Pro Academy U-18 2022: Persib 2-1 Rans, Persija 5-0 Persik

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

  1. Telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
  4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib didampingi dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pada masa transisi aturan baru tersebut akan ada toleransi untuk penumpang yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid 19.

Baca Juga: Ketok Palu, Vonis Hukuman Habib Bahar bin Smith Hanya Sekitar 10 Persen Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

KAI akan membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen untuk penumpang tanggal 15 hingga 17 Agustus 2022.

Joni menjelaskan bahwa penumpang yang tidak memenuhi syarat perjalanan naik Kereta Api tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.

“Jajaran KAI akan terus memastikan Pelanggan menerapkan protokol Kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tambah Joni.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler