PORTAL NGANJUK - Media kini dihebohkan dengan tuntutan hukuman kepada Habib Bahar bin Smith yang diklaim sangat ringan, berbeda dari tuntutan jaksa.
Diketahui bahwa sebelumnya Habib Bahar sempat menyebarkan berita bohong kepada publik, lantas dilaporkan atas tindakan yang telah dilakukan.
Hal mengejutkan terjadi, tuntutan jaksa atas tindakan Habib Bahar meminta durasi hukuman sekitar 5 tahun atau setara dengan 60 bulan masa tahanan.
Lantas mengapa bisa vonis hukuman yang diterima Habib Bahar justru sangat ringan, sekitar 10 persen dari tuntutan sebenarnya?
Pada Selasa, 16 Agustus 2022, disampaikan oleh majelis hakim Dodong Rusdani, proses terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dengan jelas Dodong mengatakan telah mengadili dan menjatuhkan vonis hukuman kepada Habib Bahar dengan kurungan penjara hanya 6 bulan 15 hari.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengklaim bahwa Habib Bahar telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Bandung.
Atas dasar itu JPU menuntut Bahar untuk bertanggung jawab dengan tuntutan 5 tahun penjara.