Pacar Bharada E Disuruh untuk Ganti Nomor HP, Bocorkan Takut Dilacak Anak Buah Ferdy Sambo?

18 Agustus 2022, 07:24 WIB
Pengacara Brigadir J Sebut Bharada E Bukan Pelakunya: Ya, Memang... /Instagram/@mnctvnews/

PORTAL NGANJUK - Richard Eliezer atau dikenal dengan Bharada E merupakan tersangka pertama kasus pembunuhan sosok Brigadir J di rumah jenderal mereka sendiri.

Kejadian insiden penembakan yang dilakukan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022, kini fakta mulai berguguran diungkap oleh penyidik Polri.

Menurut pengakuan dari mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, kliennya khawatir, tidak heran sempat memberikan saran agar keluarga hingga pacarnya untuk mengganti nomor hp.

Tindakan ini tidak hanya bualan, Bharada E seakan telah mengetahui resiko yang akan diterima, takut jika berhasil dilacak oleh anak buah Ferdy Sambo.

Pernyataan itu seolah telah keluar pada 6 Agustus 2022, saat Deolipa diwawancarai oleh media di kawasan Depok, Jawa Barat.

Lantaran ingin memperbarui berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E pilih untuk lakukan pemeriksaan kembali, tentu saat itu status Deolipa masih sebagai kuasa hukumnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Walkot Cimahi Ajay M Priatna, Bebas dari Lapas Langsung Diamankan Kembali oleh KPK

Telah menjalani pemeriksaan yang berulang, sejak 3 Agustus 2022 telah ditetapkan menjadi tersangka pertama kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas tindakan yang dilakukan terancam dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, untuk durasi hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara.
Memprediksi akan terkena getahnya, sejak itu Bharada E memutuskan untuk menarik keterangan di BAP, tidak mau secara sepihak merugikan orang terdekatnya, keluarga bahkan pacarnya.

Ingin bekerja sama dengan penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri agar kasus kali ini akan segera dibongkar, mematahkan keterangan sebelumnya hingga kronologi pembunuhan.

Ditegaskan bahwa kronologi, isu atau kabar yang beredar tidak benar, tidak ada adu tembak antara Bharada E dan Brigadir J, yang sebenarnya terjadi adalah kasus penembakan.

Walaupun ajudan itu telah kooperatif dengan petugas, cukup sulit untuk mengutarakan kesaksian secara omongan, selain dirinya merasa tersakiti karena menembak rekannya sendiri, banyak pihak yang bersedih atas kepergian Brigadir J.

Baca Juga: Kena Prank! Baru Saja Bebas Dari Lapas, Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna Diamankan KPK Lagi, Apa yang Terjadi?

Mentalnya cukup terganggu hingga dikatakan mendapatkan trauma akibat tindakan penembakan yang dilakukan sebelumnya.

Deolipa mengatakan bahwa karena sulit memberikan keterangan verbal, Bharada E memilih untuk menulisnya di sebuah kertas kosong.

Salah satu permintaan yang ditulisnya adalah mengenai keamanan bagi keluarga maupun pacar Bharada E, dia ingin mereka tetap mendapatkan perlindungan.

Mereka sempat tinggal di sebuah rumah yang disewakan sang jenderal, namun karena merasa kurang nyaman akhirnya memutuskan untuk pindah 1 atau 2 bulan sebelum insiden terjadi.

Kini lebih memilih untuk tinggal di salah satu rumah milik Dankor Brimob Irjen Anang Revandoko, lebih merasa aman, serta terlindungi.

Baca Juga: Sedih! Orang Tua Pembawa Baki Bendera Meninggal Menjelang Pelaksanaan Pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih

Walaupun begitu diklaim setelah membiarkan mereka menyewa rumah Ferdy Sambo, gerak-gerik keluarga seolah telah dipahami, ditakutkan nomornya bisa dilacak, akan dibuat hal macam-macam.
Sejak saat itu seakan Timsus Polri langsung bekerja keras untuk mengamankan Ferdy sambo ke Mako Brimob, pada 11 Agustus 2022 dari Kapolri memutuskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka ke-4 sekaligus dalang utama.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap, sejak Ferdy Sambo diamankan rasa khawatir Bharada E semakin lega, kini telah berani mengungkap fakta yang ada ke publik.

Keterangan yang disampaikan sangat berbeda dari hasil penyelidikan awal, meskipun begitu pihak Polri mengapresiasi bahwa tersangka pertama itu berani memberikan fakta yang dibutuhkan penyidik Timsus.

Bukan rahasia lagi, Timsus Polri telah menghentikan 2 laporaan dari Putri Candrawathi, yang diduga mendapatkan pelecehan seksual dari Brigadir J.

Setelah mendalami keterangan Putri Candrawathi, tidak ditemukan adanya indikasi pelecehan seksual.

Baca Juga: Download Anime DanMachi Season 4 Episode 5 Sub Indo SUMMER 2022 Resmi Bukan Otakudesu Resolusi 360p-1080p

Tentu saja jika memang tidak ada kejadiannya laporan yang dibuat tidak bisa diproses lebih lanjut.

Laporan dengan nomor 368AVII/2022 SPKT mengacu pada dugaan pembunuhan, selain itu, laporan dengan nomor 1630VII/2022 SPKT terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang diterima Putri Candrawathi.
setelah kasus yang berjalan cukup lama, Bharada E mengajukan diri menjadi Justice Collaborator untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Demikian kabar terbaru dari Bharada E.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler