Kena Prank! Baru Saja Bebas Dari Lapas, Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna Diamankan KPK Lagi, Apa yang Terjadi?

- 17 Agustus 2022, 21:38 WIB
KPK menangkap lagi eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna begitu bebas dari Lapas kls 1 Sukamiskin Kota Bandung.
KPK menangkap lagi eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna begitu bebas dari Lapas kls 1 Sukamiskin Kota Bandung. /

PORTAL NGANJUK - Kabar mengejutkan datang dari mantan Wali Kota (Walkot) Cimahi Ajay M Priatna, baru saja bebas dari penjara karena kasus korupsi, kini harus menerima resiko lagi.

Padahal baru saja Walkot Cimahi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, kini Ajay M Priatna langsung diamankan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan yang dilakukan KPK kepada Walkot Cimahi terjadi hari ini, 17 Agustus 2022.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan bahwa sekitar pukul 10.00 WIB Ajay M Priatna telah dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, namun terdapat temuan baru yang membuat KPK mengamankannya kembali.

Sekitar pukul 11.55 WIB tim penyidik KPK kembali mendatangi Ajay M Priatna untuk dilakukan pengamanan, kejadian itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Sedih! Orang Tua Pembawa Baki Bendera Meninggal Menjelang Pelaksanaan Pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih

Ternyata kejadian itu berupa fakta dan setelah diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, padahal baru saja menghirup udara kebebasan kini Walkot Cimahi harus terima diperiksa kembali oleh tim penyidik.

Dari perkara itu Ali menjelaskan bahwa masih dalam proses penyidikan, pihaknya belum bisa mengungkap fakta apapun soal pengamanan Ajay M Priatna.

Menurutnya jika telah mengkonfirmasi temuan dari penyidik, pihaknya menjanjikan akan mengungkap pada esok hari (18 Agustus 2022).
Perlu diketahui bahwa Walkot Cimahi itu sempat mendapatkan vonis hakim dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara tahun 2021, masa tahanan dihabiskan di Lapas Sukamiskin.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x