Dirtipidum: Tak Ada Ketentuan Rekonstruksi Wajib Hadirkan Kuasa Hukum Korban

30 Agustus 2022, 19:12 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Akan Laporkan Dirtipidum Bareskrim Polri Presiden, Ini Alasannya /

PORTAL NGANJUK Dirtipidum melarang tim kuasa hukumBrigadir J melihat proses rekonstruksi, Selasa, 30 Agustus 2022.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya kecewadengan hal tersebut.

“Kami terpaksa harus pulang,” kata Kamaruddin saat ditemui di TKP Duren Tiga, dikutip dari ANTARANEWS, Selasa, 30 Agustus 2022.

Kamaruddin menyebut bahwa sebagai pengacara korban, iamerasa berhak untuk menyaksikan langsung proses rekonstruksitersebut.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Kecewa Tak Bisa Saksikan Rekonstruksi, Ini Kata Dirtipidum

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya datang ke TKP setelahmendengar pidato Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secaratransparan.

Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika maudiadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh DirtipidumBareskrim Polri,” ujar Kamaruddin.

Ia juga mempertanyakan alasan dirinya diusir dari ruangan rekaulang dan hanya boleh menunggu di luar ruangan.

Tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihatdaripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh,” tambahnya.

Baca Juga: Terkini! Brigadir J Dibunuh Disebut karena Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf: Dipergoki...

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Andi Rian Djajadi memberi penjelasan terkait hal ini.

Ia menjelaskan bahwa proses rekonstruksi hanya boleh diikutioleh tersangka beserta pengacara, penyidik dan jaksa penuntutumum.

Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikandan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi besertakuasa hukumnya,” kata Andi Rian.

Baca Juga: Pengakuan Jujur Putri Candrawathi: Brigadir J Pergi ke Dalam Tempat Tidurnya, Kemudian Melakukan Pelucutan...

“Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksiwajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasahukumnya,” tambahnya.

Pelaksanaan rekonstruksi dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Rekonstruksi tersebut dilakukan di tiga tempat yaitu rumahMagelang (bukan tempat sebenarnya), Saguling II, dan Duren Tiga Nomor 46. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler