Timsus Tetapkan 6 Perwira Tinggi Polri Tersangka Obstruction of Justice, Berikut Nama-Namanya!

3 September 2022, 12:41 WIB
Anggota Polisi tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J. /PortalJember/Nalendra Yogeswara

PORTAL NGANJUK – Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk untuk penanganan kasus pembunuhan Brigadir J menetapkan enam tersangka baru.

Enam tersangka yang terdiri dari perwira tinggi polri ini terbukti bersalah terlibat obstruction of justice atau yang mengahalang-halangi kasus pembunuhan Brigadir J.

Berikut nama-nama dan profil perwira tinggi polri tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kedekatan Livy Renata Dengan Verrel Bramasta Jadi Sorotan, Tak Hanya Itu Nama Atta Halilintar Turut Dibawa

Pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat terus dilakukan penyidikan dan penyelidikan mendalam guna untuk mengusut tuntas kasus tersebut seterang-terangnya dan tanpa ditutup-tutupi.

Kabar terbaru mengenai kasus lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J hingga saat ini timsus kembali menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam membantu Ferdy Sambo untuk menghilangkan jejak atas pembunuhan ajudannya.

Enam tersangka yang merupakan perwira tinggi polri ini terlibat sebagai obstruction of justice, atau orang yang turut menghalang-halangi penyidikan dengan tugas masing-masing.

Baca Juga: Sosok Polwan Pecinta Kucing, Bertahun-tahun Rela Bawa Bekal Ikan Demi Beri Makan Kucing Liar

Penetapan enam tersangka tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kabar mengenai enam tersangka perwira tinggi polri terlibat obstruction of justice adalah benar.

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Keenam tersangka tersebut hingga saat ini sudah memasuki ranah penyidikan.

“Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka), sudah masuk ranah sidik,” lanjut Dedi Prasetyo.

Selain terus mendalami kasus pembunuhan Brigadir J dan akan terus mengusut tuntas, Dedi juga mengatakan pihaknya beriringan terus mengusut tersangka obstruction of justice untuk sidang kode etik.

“Secara pararel, untuk sidang KKEP juga jalan,” tegas Dedi.

Keenam tersangka anggota Korps Bhayangkara tersebut dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, Pasal 221 dan 223 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP).

Keenam tersangka tersebut adalah Hendra Kuniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Tersangka diatas telah terbukti terlibat obstruction of justice dengan tugas masing-masing yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

Yakni menghilangkan barang bukti (CCTV, ponsel, seragam korban,dll), merusak barang bukti seperti CCTV, mengedit CCTV, dan mengada-ngada mengenai kronologi pasti peristiwa pembunuhan.

Akibat keterlibatannya atas kasus pembunuhan Brigadir J, kini keenam tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan menyalahi kode etik keprofesian.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler