Kembali Lakukan Sidang dan Copot Jabatan Perwira Polri, Berikut Daftarnya Selain Irjen Ferdy Sambo

8 September 2022, 09:37 WIB
Saksi Batal Hadir di Sidang Etik Kombes Agus Terkait Obstruction of Justice pada Kasus Ferdy Sambo /

PORTAL NGANJUK - Polri kembali melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

Sejumlah perwira Polri terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, tidak heran ada nama-nama anggota polisi yang terpaksa diberhentikan secara tidak hormat (PDTH).

Keputusan itu dibuat lantaran ada 7 perwira Polri yang diduga ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Lantas siapa saja perwira Polri yang telah dicopot dari jabatannya?

Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus dilakukan, kini Polri bisa mengamankan 5 tersangka.

Peran paling banyak dilakukan oleh Ferdy Sambo, menyusun rencana, mengelabui petugas, serta telah merusak atau menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Karena perbuatannya penyidik kesulitan dalam mengungkap kasus ini, hingga kini telah berlanjut dan memasuki bulan ke-2.

Baca Juga: Kumpulan Arane Suara Kewan atau Sebutan Suara Hewan dalam Bahasa Jawa, Lengkap Nama Hewan Versi Indonesia

Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Tidak hanya tersangka pembunuhan, yang menjadi sorotan adalah obstruction of justice atau tindakan menghalangi pengungkapan sebuah kasus.

Upaya ini dilakukan oleh sejumlah perwira tinggi Polri, tidak heran masih diperbincangkan hingga saat ini.

Penasaran siapa saja yang telah dicopot menjadi anggota Polri? berikut daftarnya:

  1. Ferdy Sambo

Hasil penyidikan Polri telah menyatakan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan, selain itu sempat melakukan KEPP pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pemimpin sidang memutuskan Ferdy Sambo mendapatkan PTDH.

Baca Juga: Lengkap! 50 Arane Kembang, Nama-nama Bunga dalam Bahasa Jawa

Sejak saat itu mantan Kadiv Propam itu bukan lagi anggota Polri, tidak menyerah dia ternyata mengajukan banding.

Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut belum memberikan memori banding.

Diberikan waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding dan akan diproses lebih lanjut.

  1. Kompol Chuck Putranto

Selain Ferdy Sambo pada Kamis, 1 September 2022 kini yang disebut adalah Kompol Chuck Putranto, mendapatkan sanksi etika dan administrasi.

Sanksi administrasi akan dilakukan di tempat khusus selama 24 hari, 5 sampai 29 Agustus.

Sama seperti suami Putri Candrawathi, Chuck ikut mengajukan banding setelah putusan sidang dibacakan.

  1. Kompol Baiquni Wibowo

Telah menjalani sidang kode etik pada Jumat, 2 September 2022, ikut dicopot menjadi anggota Polri.

Baca Juga: Anies Baswedan Rampung Diperiksa KPK Lebih dari 8 Jam, Rocky Gerung Berikan Pesan: Jadi Anies Bersiap Aja

Sedikit berbeda dari Chuck, Baiquni mendapatkan saknsi administrasi 23 hari menetap di tempat khusus.

  1. Kombes Agus Nurpatria

Terbaru Agus ikut dipanggil ke sidang kode etik pada 7 September 2022 lalu,
"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menyebut Agus ikut melakukan perusakan CCTV, diduga tidak melakukan tugas secara profesional.

Selain itu ada 3 nama perwira Polri yang akan bergiliran dalam melakukan sidang kode etik, mereka meliputi:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan
  2. AKBP Arif Rahman Arifin
  3. AKP Irfan Widyanto

Demikian informasi terkait daftar nama perwira Polri yang dicopot dari jabatan.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Polri TV

Tags

Terkini

Terpopuler