RUU Kesehatan Disahkan Resmi Jadi UU, Pemerintah dan DPR Segera Berikan Sosialisasi Ke Masyarakat

11 Juli 2023, 20:11 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyerahkan laporan pembahasan RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharan /(Foto: Tangkapan Layar)

PORTAL NGANJUK - Pemerintah bersama DPR secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. 

Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). 

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Baca Juga: Sempat Kembali Jabatan Direktur, Polemik Pemberhentian Endar Priantoro oleh Firli Bahuri Dipanggil KPK Lagi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut ada beberapa isu krusial yang menyita perhatian masyarakat dan juga menjadi bagian serius di dalam pembahasan Panja.

"Terkait pendanaan kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memprioritaskan anggaran Kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD," 

kata Melki saat menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Pengesahan RUU Kesehatan ini sempat diwarnai penolakan dari dua fraksi, namun mayoritas fraksi lainnya menyatakan setuju.

Mayoritas fraksi di DPR, yaitu fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi PPP, dan fraksi PAN, menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. 

Sementara dua fraksi yang menolak adalah fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS. Fraksi NasDem menerima namun disertai catatan.

Pengesahan RUU Kesehatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, diantaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Tanggapan Terkait Dito Ariotedjo Kemenpora RI Dipanggil Kejagung

Hadir juga perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Budi Gunadi menyatakan pandemi Covid-19 telah membuka mata kita semua akan banyaknya perbaikan yang harus dikerjakan dalam bidang kesehatan. Itulah sebabnya mengapa transformasi kesehatan amat diperlukan.

“Sesudah badai pandemi ini inilah saatnya kita bersama memperbaiki dan membangun kembali sistem kesehatan Indonesia menjadi lebih tangguh dari sebelumnya, menuju Indonesia Emas 2045,” kata Budi yang mewakili pemerintah, Selasa (11/07/2023) siang dilansir Portal Nganjuk dari Kemenkumham.

Pemerintah, kata Budi, mendukung penuh RUU Kesehatan ini untuk perubahan yang lebih baik. Ada beberapa hal yang menjadi fokus dari keberadaan RUU yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal ini. 

Diantaranya adalah RUU ini berfokus mencegah daripada mengobati, dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah, serta dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi industri yang mandiri di dalam negeri.

Menurutnya, pengalokasian anggaran kesehatan tersebut termasuk memperhatikan penyelesaian permasalahan Kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi. 

Dalam penyelenggaraan pun upaya kesehatan, pelibatan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat harus diselaraskan.

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Kemenkumham

Tags

Terkini

Terpopuler