Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyatakan telah menaikan kasus dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kendati telah naik penyidikan, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Tips dan Trik Untuk Jaga Kesehatan Mental Anak di Masa Pandemi Covid-19!
"Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.***