Covid-19: Resmi, MUI Tetapkan Vaksin Zifivax Aman dan Halal

- 10 Oktober 2021, 08:00 WIB
Fatwa MUI
Fatwa MUI /MUI

PORTAL NGANJUK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Zifivax aman dan halal.

Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui China.

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyebut sebelum ditetapkan sebagai vaksin yang halal dan aman, vaksin Zifivax sudah melalui beberapa tahapan pemeriksaan.

Baca Juga: Apa Itu Delirium? Benarkah Delirium Merupakan Gejala Baru Covid-19? Berikut Penjelasan dan Faktanya

"Secara internal dilakukan rapat tim auditor dan juga expert meeting. Setelah itu dirumuskan pada aspek teknis hasil dari pemeriksaan Tim Auditor LPOM MUI, disampaikan ke Pimpinan MUI melalui Komisi Fatwa," jelas Asrorun di Jakart pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Asrorun juga mengungkapkan, tahapan-tahapan pemeriksaan yang dilakukan untuk menetapkan kehalalan vaksin Zifivax
telah dilakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kujungan lapangan.

Baca Juga: Ciri Wanita Paling Mulia Menurut Islam, Buya Yahya: Bukan yang Rajin Beribadah

"Setelah perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi dan fatwa MUI, maka sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan diversifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

"Baik pemeriksaan berbasis dokumen maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan, audit langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh tim auditor," sambungnya.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x