Mahfud MD Sebut Pemilik dan Pelaku Pinjol Ilegal Akan Terancam Pasal Pidana

- 20 Oktober 2021, 19:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud MD Sebut Pemilik dan Pelaku Pinjol Ilegal Akan Terancam Pasal Pidana
Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud MD Sebut Pemilik dan Pelaku Pinjol Ilegal Akan Terancam Pasal Pidana /Foto: Instagram @mohmahfudmd/

PORTAL NGANJUK - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan sejumlah ancaman Pasal pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal.

Mahfud memaparkan, para pemilik dan pelaku pinjol ilegal dapat terancam Pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan sampai UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Karena itu, Mahfud meminta kepaada penyedia jasa pinjol ilegal untuk menghentikan berbagai aktivitasnya lantaran dinilai tidak sah secara perdata.

Baca Juga: Akan Terjadi Bencana Alam di Indonesia Dalam Waktu Dekat, BMKG : Nyawa Semua Rakyat Jadi Taruhan!

"Misalnya ancaman kekerasan. Ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu. Bandarnya dan para pekerjanya harus ditindak," ujarnya dalam siaran pers di YouTube Kemenko Polhukam RI, yand dikutip dari PMJ News.

Masih dari keterangan Mahfud, dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.

Tak hanya itu, dia melanjutkan bila ditinjau dari sisi hukum pidana, ada banyak Pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal.

Seperti, penggunaan Pasal 368 KUHPodana yakni pemerasan.

Baca Juga: Cek Fakta: Bank Dunia Bongkar Tanggal Berakhirnya Proyek Covid-19 Seluruh Negara di Dunia!

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah