Pemerintah Siapkan Strategi Hadapi Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

- 6 November 2021, 20:00 WIB
Pemerintah Siapkan Strategi Hadapi Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Pemerintah Siapkan Strategi Hadapi Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 /Pexels

PORTAL NGANJUK – Setelah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama pada hari natal tahun 2021 dan libur tahun baru 2022. Pemerintah mulai mempersiapkan kebijakan lainnya untuk menghadapi hari natal dan tahun baru 2022.

Berbagai alternatif kebijakan akan disiapkan oleh pemerintah mulai dari kebijakan dengan tingkat lunak hingga tingkat keras. Hal tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan orang secara besar-besaran.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Y.B Satya Sananugraha mengatakan pemerintah akan menyiapkan beberapa alternatif kebijakan secara bertingkat.

 Baca Juga: Monumen Perjuangan Pandemi Covid-19 Untuk Hargai Perjuangan Para Nakes, Relawan dan ASN Akan Segera Dibuka

"Saat ini kami sedang mempersiapkan berbagai usulan kebijakan yang diberikan oleh kementerian dan lembaga terkait untuk menghadapi hari natal dan tahun baru 2022," ucapnya saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 secara daring, pada Selasa (2/11).

Pria yang akrab disapa Sani itu juga menjelaskan, usulan kebijakan tersebut terdiri dari tiga tingkatan yaitu soft policy, medium policy, dan hard policy.

Usulan kebijakan tersebut nantinya akan dipilih sesuai dengan situasi dan kondisi terakhir dari penyebaran kasus aktif Covid-19, serta akan diberlakukan mulai dari tanggal 18 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

"Terdapat tiga tingkatan dari masing-masing usulan kebijakan yang telah dibuat oleh K/L terkait yaitu ada soft policy, medium policy, dan hard policy. Nantinya kita akan berdiskusi lebih lanjut mengenai usulan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah," jelasnya.

 Baca Juga: Pasukan IRGC Iran Serbu Kapal Perang Amerika Serikat Lantaran Kesal Kapal Tankernya Sering Diganggu

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x