Cara Membuat SKCK Secara Online, Bisa dari Rumah dan Cukup Akses Link Berikut Ini

- 25 November 2021, 07:30 WIB
Cara Membuat SKCK Secara Online, Bisa dari Rumah dan Cukup Akses Link Berikut Ini
Cara Membuat SKCK Secara Online, Bisa dari Rumah dan Cukup Akses Link Berikut Ini /Tangkapan layar/polri.go.id

Kabar baiknya, saat ini SKCK bisa dibuat secara online dengan mengakses link https://skck.polri.go.id.

Namun, sebelum membuat SKCK online, pastikan anda telah menyiapkan beberapa dokumen ini sebagai syarat pembuatan SKCK online.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri, berikut ini berkas untuk pengajuan SKCK online.

Berkas pembuatan SKCK online, untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah