Cara Membuat SKCK Secara Online, Bisa dari Rumah dan Cukup Akses Link Berikut Ini

- 25 November 2021, 07:30 WIB
Cara Membuat SKCK Secara Online, Bisa dari Rumah dan Cukup Akses Link Berikut Ini
Cara Membuat SKCK Secara Online, Bisa dari Rumah dan Cukup Akses Link Berikut Ini /Tangkapan layar/polri.go.id

Berkas pembuatan SKCK online, untuk Warga Negara Asing (WNA):

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Setelah memastikan semua berkas tersebut telah terpenuhi, waktunya membuat SKCK online, begini caranya.

Cara pembuatan SKCK secara online:

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah