Cara Membuat SKCK Secara Online, Bisa dari Rumah dan Cukup Akses Link Berikut Ini

- 25 November 2021, 07:30 WIB
Cara Membuat SKCK Secara Online, Bisa dari Rumah dan Cukup Akses Link Berikut Ini
Cara Membuat SKCK Secara Online, Bisa dari Rumah dan Cukup Akses Link Berikut Ini /Tangkapan layar/polri.go.id

PORTAL NGANJUK – Sekarang, membuat atau mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online, cukup akses link https://skck.polri.go.id begini caranya.

Sebelumnya, pembuatan SKCK harus dilakukan secara ofline dengan mendatangi kantor Kepolisian terdekat.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diberikan oleh Polri, untuk bukti bahwa seorang tersebut tidak mempunyai catatan kriminal.

Baca Juga: Batu Ginjal Hingga Kanker Akan Sembuh dengan Konsumsi Rebusan Daun Salam

Perlu diketahui, SKCK juga mempunyai masa berlaku yang harus diperpanjang setelah masa berlaku tersebut habis, masa berlaku SKCK adalah enam bulan.

Belakangan ini, banyak yang berbondong-bondong membuat SKCK, dikarenakan SKCK itu diperlukan untuk syarat pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Lebih lanjut, syarat SKCK dalam pemberkasan CPNS itu nantinya yang digunakan untuk permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau SKCK CPNS.

Baca Juga: Hindari 6 Kebiasaan Berikut Ini Ketika Sedang Program Hamil

Selain itu, SKCK juga diperuntukkan untuk kelengkapan surat lamaran kerja, hingga pengajuan visa ke suatu negara, dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x